Kasus Ferdy Sambo
Singgung Code of Silence, Mantan Kabais Sebut Kejaksaan Perlu Ikut Selidiki Kasus Ferdy Sambo
Soleman Ponto menyebut kejaksaan perlu ikut dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Soleman Ponto menyebut kejaksaan perlu ikut dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Brigadir J meninggal dunia ditembak Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022.
Bharada E melakukannya karena disuruh Irjen Ferdy Sambo.
Kini, Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, dan tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Soleiman Ponto mengatakan, alasan kejaksaan harus ikut ambil bagian lantaran di kepolisian ada situasi psikologi atau code of silence, yang sempat disinggung juga oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Hal itu diungkapkan Soleiman saat menjadi pembicara dalam diskusi panel di Universitas Pasundan (Unpas) Bandung dengan tema 'Extra Judicial Killing: Perlukah Penyidikan Lanjutan?'
"Contohnya, banyak terjadi polisi menghilangkan barang bukti dan banyak polisi yang terlibat dalam rekayasa. Sehingga, untuk mencegah kasus Sambo ini terulang kembali, pemeriksa dan terperiksa jangan ada dalam satu sistem, harus ada satu institusi yang berbeda," ujar Soleman dalam keterangannya, Minggu (25/9/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Belum Menyerah, Siap-siap Tentukan Langkah Baru agar Tak Dipecat dari Polri
Sepanjang pelaku pembunuhan adalah anggota Polri dan penyidikan oleh Polri, kata dia, maka dalam penyidikan harus dilanjutkan oleh kejaksaan.
"Kenapa harus dilakukan hal tersebut karena terjadi code of silence," katanya.
Perlunya kejaksaan ikut menyelidiki juga diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Inti dari UU tersebut, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU.
"Undang-undang ini belum sepenuhnya digunakan Kejaksaan karena undang-undang tersebut memberikan seluas-luasnya kewenangan intelijen terhadap penegakan hukum dan untuk kepentingan penegakan hukum, kejaksaan bisa masuk ke dalam penyidikan lanjutan karena institusi kepolisian sedang mengalami code of silence," katanya.
Baca juga: IPW Sebut Sosok Ini yang Diduga Kakak Asuh yang Coba Bantu Ferdy Sambo: Mantan Kapolri
Direktur Amnesty Internasional, Usman Hamid, menambahkan, dalam kasus Sambo ini, pelaku pembunuhan tidak bisa lepas dari jeratan hukum meski dalam praktiknya pelaku diperintah oleh atasan.
"Dalam kasus pembunuhan ada perintah atasan apakah pelaku boleh dimaafkan atau dihilangkan kesalahan pidana? Dalam beberapa yurispudensi tidak bisa. Mungkin bisa mengurangi tapi menghapuskan tidak bisa. Beda dengan pelanggaran biasa yang mungkin bisa dimaklumi, tapi untuk extrajudicial killing itu pembunuhan dengan kehendak," ujar Usman.
Dia pun menyarankan agar dilakukan penyelidikan lanjutan, sebab dalam kasus ini diduga ada aspek pelanggaran HAM yang perlu ditindaklanjuti.
"Perlu penyidikan lanjutan? Menurut saya perlu. Kenapa? Karena ada perbedaan aspek materil dari pelanggaran HAM yang berat menurut UU HAM dan pelanggaran HAM berat menurut UU pengdilan HAM," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Mantan-Kepala-Badan-Intelijen-Strategis-TNI-Laksamana-Madya-Soleman-Ponto.jpg)