Aliran Dana Gubernur Papua di Singapura, Pengacara Akui Lukas Enembe ke Kasino:Pergi Berlibur
Kuasa hukum membenarkan Lukas Enembe memang kerap bermain kasino saat sedang berlibur ke Singapura
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Nama Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi sorotan usai tersangkut kasus korupsi.
Sebuah fakta yang dibongkar PPATK menyebut Lukas Enembe menyetor uang dengan jumlah fantastis ke kasino di Singapura.
Kini, kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin buka suara terkait hal tersebut.
Aloysius Renwarin membenarkan kliennya bernain kasino di Singapura.
Baca juga: Telusur Aliran Dana Gubernur Papua Lukas Enembe, Transaksi Tunai di Kasino di Singapura Rp 560 M
Dirinya tak menampik bahwa Lukas Enembe memang kerap bermain kasino saat sedang berlibur ke Negeri Singa tersebut.
Namun, sambungnya, Gubernur Papua Lukas Enembe, bermain kasino di Singapura itu tidak menghabiskan uang hingga miliaran rupiah.
Menurutnya, Lukas bermain kasino sekadar untuk melepaskan penat, seperti orang lain bermain gim.
Dia juga membantah kliennya mencuci uang ke kasino di luar negeri.
"Pak Lukas itu kasino itu kan, dia pergi berlibur dan memang apa, main, tapi bukan jumlah sefantastis sekian miliar," ujarnya.
"Itu kan pergi main kasino, main-main seperti kita main gim gitu," jelas dia.
Layangkan surat panggilan kedua untuk Lukas Enembe
KPK segera melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Dicegah ke Luar Negeri, Kuasa Hukum Akan Bersurat ke Presiden Jokowi
Hal itu dilakukan lantaran Lukas Enembe mangkir dari pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Polda Papua.
Pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka itu diwakili kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening.
"Masalah pemanggilan LE (Lukas Enembe) ini baru satu kali sebagai tersangka nanti mudah-mudahan di minggu ini akan dilayangkan untuk pemanggilan minggu berikutnya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022).
Karyoto menekankan jika pemanggilan pemeriksaan terhadap Lukas menjadi kewajiban KPK untuk melanjutkan proses hukum yang sedang dilakukan.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.
Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.
Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.
Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.
Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah.
Penghubung Lukas Enembe dan Kasino
Karyoto pun mengungkap penghubung Lukas Enembe dengan tempat judi atau kasino diduga berada di Singapura.
Baca juga: Fakta Gubernur Papua Lukas Enembe Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK, Pernah Ditegur Mendagri
Diketahui sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran uang ratusan miliar ke kasino.
"Terdeteksi ini yang tadi disampaikan oleh PPATK, yang dikasino ini salah satu cara yang cukup unik, ya. tidak biasa, dan kemarin salah satu orang yang terkait mungkin yang masih diduga sebagai penghubung (Lukas Enembe) di Singapura sudah ada nama, tinggal ada nama," kata Karyoto.
Karyoto mengatakan bakal mengupayakan pemanggilan terhadap orang yang berperan sebagai penghubung antara Lukas Enembe dengan kasino.
"Kalau dia WNS (Warga Negara Singapura) pasti ada proses-proses kerja sama antar negara untuk bisa mengahadirkan yang bersangkutan, karena sebagai saksi berkaitan dengan apakah orang itu terlibat aktif atau pasif dalam hal membantu tersangka dalam hal menyembunyikan atau menyamarakan hasil kejahatan," katanya.
Sebelumnya, PPATK memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp 71 miliar.
Diketahui, Lukas Enembe telah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi di KPK.
Hanya saja KPK belum memperinci kasus apa yang menjerat Lukas.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Lukas Enembe Akui sang Gubernur Berjudi di Singapura: Ya, Seperti Main Gim, Melepas Penat