Kasus Ferdy Sambo
Kabar Putri Candrawati, Jenderal Listyo Minta 'Ojo Dibanding-bandingke', Sebut 3 Alasan Tak Ditahan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut 3 alasan mengapa Putri Candrawathi tak ditahan meski sudah tersangka pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Apa alasan penyidik Polri tidak menahan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J?
Status istri Ferdy Sambo yang masih bebas berkativitas di rumah padahal menyandang status tersangka, masih menjadi sorotan.
Tokoh publik dan masyrakat biasa banyak yang mendiskusikan dan menerka-nerka alasaannya.
Bahkan, Komnas Perempaun yang merekomendasikan penyidk Polri untuk tidak menahan Putri Candrawathi pun sempat kena bully.
Beberapa waktu lalu Polri sudah menjelaskan alasan Putri Candrawathi tidak ditahan.
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo Dinilai Rocky Gerung Kompleks, Ancam Mengancam Politik sampai Saling Incar Jabatan
Karena isu ini tetap menjadi sorotan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sampai menjelaskan ulang.
Dia meminta kepada masyarakat "ojo dibanding-bandingke" apa yang diterima Putri Candrawathi dengan perempuan tersangka lain yang ditahan.
Kapolri mengatakan, alasan pertama Putri Candrawathi tak ditahan karena pertimbangan objektif penyidik.
Putri Candrawathi, kata Kapolri Sigit, dinilai kooperatif dalam pengungkapan kasus.
Ia juga telah mendapatkan rekomendasi dari Komnas Perempuan untuk mendapatkan perhatian khusus.
Oleh karena pertimbangan itu, penyidik pun tidak melakukan penahanan kepada Putri Candrawathi.
"Ini juga menjadi salah satu pertimbangan dari penyidik ya, memang ada pertimbangan-pertimbangan subjektif yang itu menjadi kewenangan penyidik sepanjang tersangka tersebut kooperatif dan kemudian saya melihat memang ada rekomendasi dari Komnas Perempuan terhadap kondisi psikologi kesehatan si putri yang dalam tanda kutip perlu ada perhatian khusus dari rekomendasinya," ujar Kapolri Sigit dikutip dari Metro Tv, Senin (19/9/2022).
Selain itu, alasan lainnya karena Putri Candrawathi masih memiliki anak yang masih balita.
"Kemudian juga terkait dengan apakah dia menghalang-halangi penyidikan ataukah kemudian ingin mengulangi lagi, tentu itu menjadi pertimbangan-pertimbangan oleh penyidik," jelas Kapolri.
Kendati tidak dilakukan penahanan kepada Putri Candrawathi, namun pihaknya tetap harus wajib lapor sekali dalam dua minggu.
"Kemudian penyidik mengambil keputusan untuk mencekal yang bersangkutan dan memberikan kesempatan Wajib Lapor dua minggu sekali (kepada Putri Candrawathi)," jelas Sigit.
'Ojo Dibandingke'
Kapolri sangat mengerti, tidak semua masyarakat terima atas keputusan putri Candrawathi tidak ditahan.
Tentu cerita Putri Candrawathi ini akan dibanding-bandingkan dengan ibu-ibu lain yang juga dipenjara sekalipun memiliki anak kecil.
Untuk itu, Sigit nantinya akan menekankan kepada anggotanya untuk menerapkan SOP yang sama terhadap ibu-ibu lainnya yang sedang tersangkut hukum.
"Saya kira ini memang menjadi keputusan yang mungkin tidak populer di mata publik, tapi bagi saya juga minta kepada penyidik terkait dengan hal-hal seperti ini sebaiknya memiliki SOP kedepan yang sama."
"Sehingga terhadap masyarakat-masyarakat atau kelompok-kelompok rentan dalam tanda kutip juga mendapatkan SOP yang sama, sehingga kemudian tidak menjadi masalah yang selalu dibanding-bandingkan, khususnya diproses kepolisian," lanjut Sigit.
Lebih lanjut terkait kabar tidak ditahannya Putri Candrawathi berkat negosiasi, Sigit menampiknya.
Menurut Sigit, Polisi hingga saat ini masih konsisten untuk menegakkan hukum.
"Kalau terkait kewenangan Ferdy Sambo yang tersisa (untuk bernegosiasi tidak menahan Putri Candrawathi), saya kira dengan hukuman maksimal yang nanti akan diberikan pada Ferdy Sambo tentunya itu menjadi bukti bahwa tidak ada kewenangan Ferdy Sambo tersisa yang kemudian membuat penyidik menjadi ragu-ragu (dalam menuntaskan kasus Ferdy Sambo)."
"(Kewenangan itu) lebih kepada pertimbangan-pertimbangan subyektif yang tadi kita sampaikan dan juga hal-hal yang mungkin lebih bersifat ke kemanusiaan karena ada rekomendasi-rekomendasi dari pihak eksternal (agar tidak dilakukan penahanan kepada Putri Candrawathi)," terang Kapolri Sigit.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Beberkan Alasan Putri Candrawathi Tidak Ditahan Meski Statusnya Tersangka