Kejamnya Rentenir di Garut

Duduk Perkara Rentenir Robohkan Rumah Warga yang Tak Mampu Bayar, Utang 1,3 Juta Jadi Rp 15 Juta

Hutang yang menjerat Undang berawal dari tahun 2020, saat itu istrinya meminjam uang kepada seorang rentenir yang berinisial A sebesar Rp 1,3 juta.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID/SIDQI AL GHIFARI
Kondisi rumah Undang, Jumat (16/9/2022) yang rata dengan tanah lantaran tidak sanggup membayar utang kepada seorang rentenir sebesar Rp 1,3 juta di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

Karena merasa sudah membeli rumah tersebut, terduga pelaku A akhirnya merobohkan rumah milik Undang.

"Penjualan itu sepihak, klien kami tidak merasa mengizinkan rumah tersebut dijual," ucap Yousef.

Yousef menjelaskan saat itu kliennya melapor ke Polsek Banyuresmi atas dugaan pengrusakan barang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 5,6 tahun.

"Senin besok kami akan datangi Polsek Banyuresmi dan Polres Garut, untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut," ujarnya.

Rentenir Syok

A terduga pelaku perobohan rumah milik Undang lantaran telat bayar utang diketahui mengalami syok berat.

A juga disebut susah makan saat kasusnya tersebut membuat heboh khalayak umum.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum A, Firman Saepul Rohman.

"Kondisinya syok sekarang, ngedown, kalo kondisi fisiknya sehat cuman dari sikologis keliatan down, tidak bisa makan juga," ujarnya saat ditemui Tribunjabar.id di kawasan Pemda, Minggu (18/9/2022) malam.

Firman menyebut, kondisi kliennya itu memburuk setelah menjalani rangkaian pemeriksaan di Polres Garut.

"Iya susah makan, gak bisa makan karena ada kedatangan dari Kodim terus setelah pemeriksaan di Polres juga," ucapnya.

Ia menjelaskan, kliennya itu tidak melakukan perobohan rumah milik Undang (47).

Rumah tersebut menurutnya sudah menjadi hak kliennya lantaran sudah ada jual beli antara saudara kandung Undang pada tanggal 7 September 2022.

"Saat itu Entoh, saudaranya Undang menjual rumah itu, karena rumah itu budel waris kepemilikan orang tua, bukan rumah Undang seorang," ujarnya.

Pada saat perobohan rumah tersebut, Firman menyebut hal itu bukan dilakukan oleh kliennya melainkan oleh saudara kandung Undang.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved