Pengedar Narkoba yang Ditangkap BNN KBB di Objek Wisata Lembang Ternyata Disuruh Tahanan di Lapas

Pengedar narkoba berinisial IS yang diringkus BNN KBB di Kampung Batu Reog, Desa Gudang Kahuripan, Lembang ternyata disuruh oleh tahanan narkoba

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat konferensi pers penangkapan pengedar narkoba di Lembang. Konferensi pers digelar di kantor BNN KBB, Kamis (15/9/2022). Pengedar narkoba berinisial IS yang diringkus BNN KBB di Kampung Batu Reog, Desa Gudang Kahuripan, Lembang ternyata disuruh oleh tahanan narkoba. 

"Satu tersangka berinisial IS kami amankan kemarin dengan barang bukti sabu-sabu seberat 100 gram," ujarnya saat gelar perkara di Kantor BBN Bandung Barat, Kamis (15/9/2022).

Dia mengatakan, pengedar narkoba tersebut ditangkap saat mengantarkan barang dan melakukan transaksi di wilayah Lembang atau di lokasi yang sebelumnya sudah ditentukan.

"Tersangka ini kami amankan saat hendak melakukan transaksi dengan pembeli di wilayah Lembang. Saat ini kami terus melakukan pendalaman kasusnya," kata M Yulian.

Metode transaksi yang dilakukan oleh pengedar narkoba ini, kata dia, yakni dengan cara sistem tempel setelah sebelumnya dia berkomunikasi dengan pembeli melalui ponsel. 

"TKP (lokasi transaksi) di daerah wisata Lembang karena banyak pengunjung dari luar daerah," ucapnya.

Selain mengamankan 100 gram sabu-sabu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 buah timbangan, 2 kartu ATM, dan 2 ponsel, kemudian kasus ini akan dilimpahkan ke BNN Jawa Barat. 

Baca juga: AKP Edi Mantan Kasat Narkoba Polres Karawang Dipecat, Hasil Sidang Kode Etik, Imbas 2.000 Ekstasi

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat  Pasal 112 junto 114 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan bisa seumur hidup," ujar Yulian. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved