Wali Kota Bekasi Nonaktif Jalani Sidang Tuntutan yang Didakwa Terima Rp 10 Miliar dan Minta Setoran
Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi menjalani sidang tuntutan, Rabu (14/9). Ia didakwa menerima uang Rp 10 miliar dan meminta setoran ke PNS
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Duit hasil pungli itu didapat Rahmat Effendi dari pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi sebesar Rp 4,3 miliar, sejumlah lurah sebesar Rp 178 juta, sejumlah PNS di Pemkot Bekasi sebesar Rp 1,2 miliar dan penerimaan dari ASN lain Rp 1,4 miliar.
"Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya. Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang yaitu seolah-olah para pejabat struktural, para lurah dan para PNS atau ASN di lingkungan Pemkot Bekasi tersebut mempunyai utang kepada terdakwa," ucapnya.
Baca juga: Viral Anak Rahmat Effendi Tidak Terima Penangkapan Ayah Disebut OTT KPK, Ini Kata Juru Bicara KPK
Rahmat Effendi juga disangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sangkaan itu merupakan yang terbaru setelah sebelumnya dijerat sebagai tersangka perkara suap dan pungli setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Atas perbuatannya itu, Rahmat Effendi dijerat berlapis di antaranya Pasal 12 huruf A Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 11 Jo Pasal 17 UU Tipikor. (*)