Gubernur Papua Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi, Berikut Profil Lukas Enembe
Bahkan, KPK telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri bagi Gubernur Papua Lukas Enembe hingga 7 Maret 2023.
Di tahun pertamanya, Lukas Enembe langsung maju sebagai calon wakil bupati Kabupaten Puncak Jaya berpasangan dengan Eliezer Renmaur dan berhasil menang.
Ia kembali maju dalam pilkada sebagai calon bupati Kabupaten Puncak Jaya dan berpasangan dengan Henok Ibo pada 2007.
Ia pun kembali menang dan terpilih sebagai Bupati Puncak Jaya pada umur 40 tahun.
Karier politik Enembe pun semakin melejit saat dirinya terpilih sebagai Gubernur Papua pada Pilkada 2013.
Ia berpasangan dengan Klemen Tinal sebagai wakilnya.
Setelah selesai menjabat, Lukas Enembe pun kembali maju dalam Pilkada Papua pada 2018.
Ia kembali berpasangan dengan Klemen Tinal dan memenangkan pemilihan gubernur.
Pasangan itu meraih suara sebesar 1.939.539 suara atau 67,54 persen suara.
Dengan raihan suara ini, ia kembali menjabat sebagai Gubernur Papua untuk masa jabatan 2018-2023.
Baca juga: Anies Baswedan Datang di Gedung KPK, Sendirian, Tenteng Map Biru, Jelaskan Kecurigaan Formula E
Pernah Dideportasi Papua Nugini
Enembe pernah menghadapi masalah imigrasi saat dideportasi dari Papua Nugini lantaran tidak memiliki dokumen resmi.
Hal ini pertama kali terungkap pada 31 Maret 2021 ketika ada laporan dari personel Pos Perbatasan Skouw serta Konsulat RI di Vanimo, Provinsi Sandaun, Papua.
Dikutip dari Tribunnews, laporan itu tentang Lukas Enembe ke Papua Nugini tanpa kelengkapan dokumen dan memakai jalur tikus.
Di Papua Nugini, Lukas Enembe disebut sempat dua hari bermalam, sesuai pernyataan Kadiv Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono pada 2 April 2021.
"Pemerintah PNG mendeportasi Pak Lukas Enembe karena masuk ke sana tanpa dokumen imigrasi. Ini bentuk tindakan imigrasi dari PNG," katanya.