DPRD Purwakarta Memanas, Anggota Beri Mosi Tak Percaya untuk Ketua, ''Seperti Ada yang Menggerakkan"

Rapat paripurna yang sedianya digelar tadi malam ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Deanza F
Suasana rapat paripurna di DPRD Purwakarta, Senin (12/9/2022) malam. Rapat ini ditunda karena tak memenuhi kuorum. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat diwarnai dengan aksi mosi tidak percaya oleh lima fraksi terhadap ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi yang telah melanggar tata tertib persidangan DPRD.

Rapat paripurna sedianya membahas Penetapan Keputusan Dua Raperda, Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 dan Raperda Tata Kelola Prasarana, Sarana dan Utilitas Pada Perumahan dan Permukiman yang berlangsung di Gedung DPRD Purwakarta pada Senin (12/9/2022) malam.

Namun Sanusi yang seharusnya menjadi pimpinan rapat tidak hadir.

Rapat Paripurna akhirnya dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami yang berasal dari fraksi Gerindra.

Rapat yang yang berlangsung sejak pukul 20.50 WIB itu tidak bisa dilaksanakan karena kehadiran anggota DPRD Purwakarta tidak memenuhi kuorum.

Dalam persidangan yang tidak bisa dilaksanakan tersebut, kelima fraksi menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi. Kelima fraksi tersebut adalah Gerindra, PKS, PKB, Nasdem (fraksi gabungan DPN) dan PAN (fraksi gabungan Berani).

Mewakili fraksi PKS DPRD Purwakarta, Arief Kurniawan mengatakan, Fraksi PKS menyampaikan mosi tidak percaya terhadap ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi karena tidak tertib dan tidak mengikuti kesepatan.

"Kami menyampaikan mosi tidak percaya karena beliau (Ahmad Sanusi) tidak tertib serta tidak mengikuti kesepakatan musyawarah," ujar Arief.

Hal yang sama juga disampaikan oleh fraksi Gerindra DPRD Purwakarta Zusyef Gusnawan.

"Fraksi Gerindra menyampaikan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Purwakarta karena sikap Ahmad Sanusi selaku pimpinan tidak mengakomodasi aspirasi anggota," ujar Zusyef kepada seluruh peserta rapat yang hadir.

Wakil Ketua DPRD Purwakarta Sri Fuji Utami mengatakan, berdasarkan tatib DPRD Purwakarta pasal 119 ayat 1 huruf b, rapat paripurna dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah keseluruhan anggota DPRD.

“Rapat paripurna malam ini dihadiri 23 dari 45 anggota DPRD Purwakarta, maka berdasarkan tatib, rapat tidak memenuhi kuorum,” ujar Puji.

Tanggapan Bupati

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin (12/9/2022) malam ditunda hingga waktu yang belum ditentukan setelah molor selama dua jam karena jumlah peserta anggota rapat tidak memenuhi kuorum.

"Karena tidak memenuhi kuorum, dengan begitu rapat ini ditunda hingga waktu yang belum bisa ditentukan," ucap Sri Puji Utami.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menilai bahwa penundaan rapat tersebut merupakan bagian dari proses dinamika politik.

"Sebagai bupati, saya menerima undangan secara resmi. Meski rapat pada hari ini ditunda, kami tetap  menghormati keputusan teman-teman DPRD, karena ini merupakan bagian dari proses dinamika politik,"

"Kami yakin teman-teman yang lain akan terus berjuang untuk kepentingan masyarakat," kata perempuan yang biasa disapa Ambu Anne, seusai Sidang Paripurna, Senin (12/9/2022) malam.

Ia mengaku bahwa rapat yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut juga akan diserahkan kepada anggota dewan yang bertugas dan tidak akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Enggak ada (Perbub dan Perkada), saya percaya kepada teman-teman di DPRD dapat menyelesaikan Raperda ini," ujarnya.

Ketua DPRD: Sudah Ada Surat Rapat Ditunda

Ahmad Sanusi menegaskan bahwa dirinya telah membatalkan Rapat Paripurna yang membahas Rangka Penetapan Keputusan Dua Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 dan Raperda Tata Kelola Prasarana, Sarana dan Utilitas Pada Perumahan dan Permukiman sejak Senin sore karena pembahasannya belum selesai.

"Gimana mau diparipurnakan kalau pembahasannya belum selesai, jadi saya memutuskan bahwa rapat tersebut ditunda dan segera untuk dilakukan pembahasan kembali," ucap Ahmad Sanusi saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Senin (12/9/2022) malam.

Ahmad Sanusi bahkan mengaku telah mengeluarkan surat dengan nomor PR.10.04/838/DPRD mengenai penundaan rapat paripurna tersebut hingga batas waktu yang tidak bisa ditentukan.

"Saya juga sudah mengeluarkan surat mengenai penundaan rapat, sehingga malam hari ini, Senin tidak ada rapat paripurna. Jadi kenapa mereka akhirnya berkumpul dan menggelar rapat paripurna sendiri. Seperti ada yang menggerakan," ucapnya.

Baca juga: 4 Calon Sekda Kabupaten Purwakarta Ikut Tes Tahapan Terakhir, Berikut Hasilnya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved