Kasus Ferdy Sambo

Berkas Ferdy Sambo Dikembalikan, Menteri Jokowi Telepon Kejaksaan: Ini Kan Sudah Terang Benderang

Menteri Mahfud MD menghubungi Kejaksaan Agung, mencari tahu mengapa berkas Ferdy Sambo dikembalikan ke penyidik Polri. Ternyata berkas masih kurang.

Editor: Kisdiantoro
Tangkap layar Polri TV
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi, ketika mengikuti proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022). Menteri Mahfud MD menghubungi Kejaksaan Agung, mencari tahu mengapa berkas Ferdy Sambo dikembalikan ke penyidik Polri. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mengapa berkas kasus Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, dikembalikan lagi ke penyidik Polri?

Perkara kasus Ferdy Sambo dinilai sudah sangat terang benderang sehingga mestinya proses penyerahan berkas perkara dari penyidik Polri ke Kejaksaan tidak akan bolak balik dan memakan waktu lama.

Mendapati ada isu berkas kasus Ferdy Sambo bolak balik kejaksaan-Polri, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, sampai mengontak Kejaksaan Agung.

Mahfud MD meyakini bahwa kasus Ferdy Sambo dapat ditangani secara cepat karena semua alat bukti sudah terpenuhi.

Baca juga: SOSOK AKBP Jerry Raymond Siagian Korban Kasus Ferdy Sambo, Tak Lagi Berstatus Polisi, Dipecat

Sehingga, jika ada permainan antara Kejaksaan dan Polri, masyarakat akan mengetahui.

Setelah menghubungi pihak Kejaksaan Agung, Mahfud MD mendapati jawabab kasus Ferdy Samabo yang juga menyeret Putri Candrawathi sebagai tersangka, tidak bolak balik.

Kejaksaan Agung mengembalikan berkas atasan Bharada E itu hanya untuk melengkapi kekuarangannya saja.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD usai menerima rekomendasi dari Komnas HAM perihal kasus tewas Brigadir J, Senin (12/9/2022).

“Memang dalam kasus lain banyak yang bolak-balik, kalau ini sudah terang benderang karena sudah ada yang bekerja ya polisi, ya Komnas HAM, ya Komnas Perempuan, ya kompolnas, ya masyarakat semua,” ucap Mahfud.

“Agak susah untuk bolak balik, kalau bolak balik akan ketahuan di mana ini masalahnya.”

Mahfud lebih lanjut menyampaikan berdasarkan hasil koordinasinya dengan Kejaksaan Agung, ia membantah berkas perkara Ferdy Sambo bolak balik antara Kejagung dengan Bareskrim Polri.

“Enggak bolak-balik, hanya sekali, sekali, tidak bolak-balik, diserahkan lalu dikoreksi, tolong dong ini dilengkapi,” ujar Mahfud.

“Saya sudah koordinasi juga dengan Kejaksaan, apakah bolak-balik, ndak Pak katanya gitu, semuanya sudah, ndak ada bolak balik, biasa lah dikembalikan.”

Sebelumnya pada Senin, 29 Agustus 2022, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan 3 tersangka lainnya ke Bareskrim Mabes Polri.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan ada anatomi kasus yang perlu diperjelas penyidik Bareskrim Polri pada berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

“Sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti, karena ini harus kami bawa ke persidangan,” ujar Fadil di Kejaksaan Agung, Senin (29/8/2022).

Fadil mengatakan, berkas perkara yang dibawa jaksa ke persidangan haruslah memenuhi syarat formil dan materiel.

Dengan begitu, katanya, jaksa penuntut umum bisa membuktikan kejahatan yang disangkakan terhadap terdakwa di persidangan.

“Membawa berkas ke persidangan itu tanggung jawab jaksa, sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan,” ucapnya.

Sebelumnya, kepolisian telah menyerahkan berkas empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Kejaksaan Agung pada Jumat (19/8/2022).

Berita ini sudah tayang di Kompas.TV
 

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved