Kasus Ferdy Sambo

SOSOK AKBP Jerry Raymond Siagian Korban Kasus Ferdy Sambo, Tak Lagi Berstatus Polisi, Dipecat

Korban kasus Ferdy Sambo terus bertambah. Terbaru, AKBP Jerry Raymond Siagian resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Editor: Giri
Kompas.com
AKBP Jerry Raymond Siagian dan Irjen Ferdy Sambo. AKBP Jerry Raymond Siagian, Wadirkrimum Polda Metro Jaya, dipecat dari Polri setelah menjalani sidang kode etik. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Korban kasus Ferdy Sambo terus bertambah. Terbaru, AKBP Jerry Raymond Siagian resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Sebelumnya, perwira polisi ini menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya.

Jerry dipecat sesuai dengan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat (9/9/2022).

Jerry dipecat lantaran melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Rachmat Pamudji seperti yang disiarkan akun Youtube TV Polri, Sabtu (10/9/2022).

Jerry terbukti melakukan perbuatan tercela berdasarkan sidang itu.

Jerry juga diberi sanksi administrasi yakni dikurung di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Polri.

"Sanksi administrasi dengan penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ucap Kombes Rachmat.

Sidang kode etik Jerry dipimpin oleh Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing dan Wakil Ketua Komisi Sidang Etik Brigjen Agus Wijayanto.

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Komnas HAM Minta Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Putri Turut Tembak Brigadir J

Tiga anggota sidang etik adalah Kombes Pol Rachmat Pamudji, Kombes Pol Setiasginting, dan Kombes Pitra Ratulangi.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyatakan, 13 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait AKBP Jerry Raymond.

"AKBP J ini untuk saksi dalam persidangan ada 13 orang. Ini masih menunggu dulu karena ini akan berproses lagi dan mungkin juga akan sangat panjang karena saksinya 13. Kemarin yang saksinya sembilan saja bisa sampai jam 2 pagi. Apalagi yang AKBP J ini mungkin dimulai sidang kalau misalnya paling cepet jam 3 sore," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Adapun 13 saksi tersebut adalah AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE. Nantinya, ada pila dia perwakilan LPSK yanf bakal dimintai keterangan yaitu ML dan YM.

"Ini sidang kode etik hasil komisi kerja maraton dan kerja keras. Mohon rekan-rekan bersabar apabila sudah ada hasilnya tentunya akan saya sampaikan ke teman-teman semuanya," ucapnya.

Baca juga: Tidak Takut Lagi dengan Ferdy Sambo, Bripka RR Bicara Jujur, Menangis Ditengok Istri, Ingat Ayahnya

Tangani Laporan Putri Candrawati

AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang etik karena diduga tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawati, istri Irjen Ferdy Sambo.

"Terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi, ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Adapun laporan polisi atas terlapor Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu sempat dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Namun, laporan polisi itu kini telah dihentikan Bareskrim Polri.

"Ada dua laporan polisi satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual," tukas Dedi.

Baca juga: Satu Lagi Perwira Tumbal Ferdy Sambo Disidang Etik, AKBP Pujiyarto Dinilai Tak Profesional

Sosok AKPB Jerry

AKBP Jerry diduga melakukan pelanggaran berat terkait dua laporan polisi (LP) pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawati.

AKBP Jerry Raymond Siagian diduga tidak bertindak profesional dalam menangani dua laporan ini.

AKBP Jerry Raymond Siagian menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya sejak Juli 2021.

Sebelum menjadi Wadirkrimum Polda Metro Jaya, ia menjabat sebagai Kasubdit IV Direskrimum Polda Metro Jaya.

AKBP Jerry Raymond Siagian merupakan lulusan Akpol tahun 2001.

Menurut catatan Wikipedia, ia lahir pada tahun 1979 atau saat ini berusia 43 tahun.

Sepanjang kariernya, ia berpengalaman di bidang reserse.

Selama menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya, sejumlah kasus yang menyorot perhatian publik pernah ia tangani.

Di antaranya kasus penyebaran berita hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet dan kasus penipuan perekrutan CPNS yang melibatkan Olivia Nathania, anak penyanyi Nia Daniaty. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terseret Skenario Pembunuhan Brigadir J, AKBP Jerry Raymond Siagian Resmi Dipecat dari Polri

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved