Kasus Ferdy Sambo

Bripka RR Kabarnya Akan Ajukan Justice Collaborator, LPSK Akan Telaah Dulu

Salah satu tersangka yang disebut-sebut bakal mengajukan diri sebagai JC tersebut adalah Bripka Ricky Rizal (RR). 

Editor: Ravianto
Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (11/8/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, terbuka untuk siapapun tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC)

Salah satu tersangka yang disebut-sebut bakal mengajukan diri sebagai JC tersebut adalah Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, jika memang nantinya Ricky Rizal mengajukan JC maka pihaknya akan terlebih dahulu melakukan penelaahan.

Hanya saja sejauh ini, LPSK belum menerima informasi maupun pengajuan permohonan itu dari Ricky Rizal.

"Tentu akan kami telaah lebih dahulu, apakah memenuhi syarat (menjadi Justice Collaborator, red) atau tidak," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (11/9/2022).

Edwin mengatakan, secara hukum tidak ada batasan waktu untuk siapapun tersangka mengajukan JC.

Bripka Ricky Rizal saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Bripka RR menjalani pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan, Senin (5/9/2022).
Bripka Ricky Rizal saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Bripka RR menjalani pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan, Senin (5/9/2022). (Kompas.com)

Hanya saja, jika memang berniat untuk menjadi Justice Collaborator, diharap dapat mengajukan permohonan tersebut sebelum masa persidangan dimulai.

Sebab kata dia, dalam upaya mengabulkan permohonan tersebut, LPSK membutuhkan waktu untuk melakukan proses.

"Secara hukumnya tidak ada (batasan waktu). Hanya baiknya sebelum memberi kesaksian dipersidangan," tukas dia.

Baca juga: Uji Balistik Ungkap Ada Orang Ketiga yang Tembak Brigadir J? Polisi Sebut Masih Dugaan

Diketahui dalam perkara tewasnya Brigadir J, Polri menetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo selaku orang yang memerintahkan menembak; Kuwat Maruf selaku asisten rumah tangga Ferdy Sambo; istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dari keseluruhan tersangka itu, hanya Bharada E yang mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan.

Saat ini, penahanan terhadap Bharada E di Rutan Bareskrim Polri turut mendapatkan pengawalan ketat dari LPSK, guna menjamin yang bersangkutan tidak terancam selama menjalani penahanan.

Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J, Bripka RR akhirnya bersedia bicara terus terang terkait kasus penembakan pada Brigadir J tersebut.

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar.
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar. (ist/tribunnews)

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar.

Setelah bersedia bicara terbuka, Bripka RR disebut mulai membeberkan apa saja yang diketahuinya mengenai Kasus Ferdy Sambo tersebut.

Erman menjelaskan Bripka RR akan mengajukan sebagai justice collaborator (JC) jika memperoleh ancaman setelah kliennya itu mencabut keterangan yang sama dengan skenario Ferdy Sambo.

"Menurut RR melihat perkembangan jika terhadapnya ada intervensi atau ancaman dalam proses pemeriksaan perkara selanjutnya," katanya saat dihubungi Tribunnews, Jumat (9/9/2022).

Selain itu, Erman menduga Bripka RR tidak terima atas pasal yang disangkakan terhadap dirinya.

Bahkan, katanya, Bripka RR pun pada saat kejadian berstatus menyaksikan kejadian dibunuhnya Brigadir J.

Sebagai informasi, Bripka RR disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

"Tentunya menurut saya dia tidak menerima disangka (tersangka) pembunuhan. Dia hanya melihat atau menyaksikan," pungkasnya.

Hanya Korban Keadaan

Bripka RR mencabut keterangannya perihal ikut skenario Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Erman mengatakan kliennya itu hanya korban keadaan dalam pembunuhan Brigadir J.

"Kan dia bukan yang dia berbuat. Dia korban keadaan. Ya kan? Kan enggak mungkin dia membayangkan ini," kata Erman di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Kamis (8/9/2022) malam dikutip dari YouTube Kompas.com.

Alasan ini lantaran menurut Erman bahwa Bripka RR dalam kondisi mendadak terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Bahkan, ujar Erman, kliennya itu sempat kaget ketika disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Dengan fakta itu, Erman menyebut Bripka RR sepantasnya sebagai saksi.

"Kalau menurut saya, sebenarnya klien saya pantasnya sebagai seorang saksi," tuturnya.

Selain itu, Erman juga menyebut Bripka RR mens rea atau tidak memilik niat jahat kepada Brigadir J.

Dirinya menambahkan, Bripka RR juga tidak memiliki pikiran untuk memberitahukan ke pihak luar terkait rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Menurutnya, hal tersebut lantaran Bripka RR merasa kejadian itu sangatlah mendadak.

"Dia kan belum sampai sejauh itu, ini dadakan. Dipanggil lagi Richhard, mana ada waktu sementara dia juga goncang juga."

"Dan juga berpikir, 'tidak mungkinlah pasti diklarifikasi dulu (ke Brigadir J)," katanya.

Erman mengungkapkan Bripka RR juga baru memiliki keberanian untu tidak mengikuti skenario Ferdy Sambo soal baku tembak usai memperoleh dukungan dan semangat dari keluarganya.(Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved