Kasus Ferdy Sambo
Siapa AKP Dyah Chandrawati Polwan Pertama yang Disanksi Etik? Terkait Kasus Ferdy Sambo
Kasus Ferdy Sambo menyeret Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dyah Chandrawati.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus Ferdy Sambo menyeret Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dyah Chandrawati.
Dyah merupakan polisi wanita (polwan) pertama yang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang itu dilaksanakan untuknya sebagai imbas kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dyah terbukti melakukan pelanggaran etik berdasarkan sidang itu.
Mantan perwira urusan Sub Bagian Sumber Daya Manusia bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbagsumda Bagrenmin) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.
“Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Siapa AKP Dyah Chandrawati?
Dyah Chandrawati saat ini berpangkat perwira pertama Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Sebelumnya, dia merupakan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri.
Baca juga: Janji Irjen Ferdy Sambo kepada Bripka RR Setelah Brigadir J Dihabisi, Akan Kasih Uang untuk Hal Ini
Dyah menjabat sebagai Paur Subbagsumda Bagrenmin di divisi tersebut.
Dyah dicopot dari jabatannya pada 22 Agustus 2022.
Merujuk Surat Telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022, dia dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Pencopotan dan mutasi Dyah berbarengan dengan 23 polisi lainnya yang diduga melanggar kode etik karena tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.
Dari 23 polisi itu, terdapat dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Richard Eliezer atau Brigadir J dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
AKP Dyah dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/AKP-Dyah-Chandrawati-DC-mantan-Paur-Subbagsumda.jpg)