Komentar Mahfud MD tentang Sejumlah Mantan Menteri dan Kepala Daerah yang Bebas dari Sukamiskin

Mahfud MD berkomentar soal sejumlah mantan menteri dan mantan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, kemarin.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mohammad Mahfud MD, memberikan sambutan di acara Dialog Publik terkait RUU KUHP di Kota Bandung, Rabu (7/9/2022). Mahfud mengatakan, bebasnya para napi koruptor dari Lapas Sukamiskin sudah menjadi kewenangan Mahkamah Agung. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah mantan menteri dan mantan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (5/9/2022).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mohammad Mahfud MD, mengatakan hal tersebut sudah menjadi kewenangan Mahkamah Agung.

Mahfud mengatakan hal itu saat diwawancarai setelah membuka Dialog Publik terkait RUU KUHP di Kota Bandung, Rabu (7/9/2022).

"Kalau urusan pembebasan atau penghukuman itu bukan urusan KUHP, tapi urusan kewenangan Mahkamah Agung untuk menerapkan KUHP," kata Mahfud MD.

Baca juga: INI Enam Koruptor yang Keluar Lapas Sukamiskin Bersamaan, Tiga Merupakan Mantan Bupati di Jabar

Ia mengatakan pihaknya tidak bisa ikut campur ke dalam urusan Mahkamah Agung tersebut.

"Itu memang ada hukumnya sendiri membebaskan, menghukum, kemudian mendenda, dan sebagainya, itu urusan Mahkamah Agung. Jadi kita enggak boleh ikut campur," katanya.

Sebelumnya diberitakan, dua mantan menteri era Presiden Yusilo Bambang Yudhoyono bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (5/9/2022).

Keduanya adalah mantan menteri agama Suryadharma Ali dan mantan menteri hukum dan HAM serta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Patrialis Akbar dan Suryadharma Ali menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin atas kasus korupsi.

Mereka menjalani hukuman atas vonis yang beragam.

Patrialis Akbar terjerat kasus suap impor daging dan divonis delapan tahun, setelah dipotong hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

Suryadharma Ali, divonis enam tahun kurungan penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.

Suryadharma dinilai terbukti menyelewengkan DOM (dana operasional menteri) Rp 1,8 miliar yang disebut majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.

Selain itu, terdapat empat kepala daerah lainnya yang hari ini bebas, yakni Zumi Zola, mantan gubernur Jambi; Ojang Sohandi, mantan bupati Subang; Irfan Rivano Muchtar, mantan bupati Cianjur; dan Supendi, mantan bupati Indramayu.

Keempatnya pun terjerat kasus yang berbeda. Vonis yang diberikan hakim pun beragam.

Zumi Zola divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Zumi Zola juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Kemudian, Ojang Sohandi divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta karena terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014.

Irvan Rivano divonis 5 tahun penjara oleh hakim atas kasus sunat dana pendidikan di Kabupaten Cianjur. Sementara Supendi divonis 4,5 tahun penjara atas kasus suap.

Para napi tersebut mendapat bebas bersyarat sesuai hak mereka yang diatur dalam undang-undang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved