INI Enam Koruptor yang Keluar Lapas Sukamiskin Bersamaan, Tiga Merupakan Mantan Bupati di Jabar

Enam koruptor menghirup udara kebebasan secara bersama-sama, Selasa (5/9/2022). Mereka keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung.

Editor: Giri
Tribun Jabar
Ojang Sohandi, mantan Bupati Subang melakukan pencoblosan di Lapas Sukamiskin. Ojang dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Selasa (6/9/2022). 

TRIBUNJABAR.ID - Enam koruptor menghirup udara kebebasan secara bersama-sama, Selasa (5/9/2022). Mereka keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung.

Di antara mereka ada dua menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kemudian satu mantan gubernur dan tiga mantan bupati.

Mereka bisa meninggalkan Lapas Sukamiskin setelah mendapat bebas bersyarat sesuai hak mereka yang diatur dalam undang-undang.

Inilah daftar koruptor yang keluar Lapas Sukamiskin:

1. Suryadharma Ali

Mantan Meteri Agama Suryadrma Ali divonis enam tahun kurungan penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.

Suryadharma dinilai terbukti menyelewengkan DOM (dana operasional menteri) Rp 1,8 miliar yang disebut majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.

2. Patrialis Akbar

Patrialis Akbar, mantan menteri hukum dan HAM dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (4/9/2017).

Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Patrialis diwajibkan membayar uang pengganti Rp 10 ribu dolar AS dan Rp 4.043.000 atau sama dengan jumlah suap yang dia terima.

Patrialis Akbar dihukum karena terbukti menerima suap 50 ribu dolar AS terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

Baca juga: Sejumlah Narapidana Korupsi Kompak Bebas dari Lapas Sukamiskin, Begini Tanggapan Pakar Hukum UPI

3. Zumi Zola

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan enam tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved