Honorer di Ujung Tanduk, Pemda KBB Diminta Tak Menyerahkan Nasib Mereka ke Setiap OPD

Puluhan honorer di KBB mendesak Pemda KBB tidak menyerahkan nasib mereka kepada setiap OPD setelah muncul permasalahan soal gaji

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Sejumlah tenaga honorer di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggeruduk Kantor DPRD KBB untuk mempertanyakan nasib mereka yang hingga saat ini tidak jelas, Rabu (7/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Puluhan tenaga honorer di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendesak Pemda KBB tidak menyerahkan nasib mereka kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah muncul permasalahan soal gaji dan penghapusan tenaga honorer.

Koordinator Presedium Honorer Bandung Barat, Agie A Prawirakusuma mengatakan, terkait hal itu perlu ada keseragaman kebijakan agar memenuhi rasa keadilan dan kesetaraan, sehingga tidak ada pengambilan keputusan yang berbeda-beda.

"Bukan kami menentang apa yang sudah disampaikan oleh pak Plt Bupati, tapi hasil audiensi (dengan DPRD) ini mengarahkan agar OPD membuat kebijakan sama," ujarnya seusai audensi di Kantor DPRD KBB, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Nasib Belum Jelas, Tenaga Honorer di Bandung Barat Geruduk Kantor DPRD, Berharap Ada Solusi

Selain itu, mereka juga meminta Komisi 1 DPRD Bandung Barat memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menjelaskan dasar hukum terkait kebijakan upah 9 bulan bagi honorer serta memastikan bahwa 3 bulan sisa gaji bakal dibayarkan.

"Nanti kalau sudah terkondisikan oleh dewan. Baru kami akan meminta audiensi lagi," kata Agie.

Seperti diketahui, masalah yang dihadapi tenaga honorer di KBB bukan soal gaji saja, tetapi juga terkait kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapus tenaga honorer pada November 2023 mendatang.

Terkait hal itu, Pemda KBB telah menindaklanjuti SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli itu mengenai pendataan pegawai non-ASN dengan membentuk tim khusus untuk mendata para tenaga honorer.

"Tim yang dibentuk tersebut untuk mengunci data tenaga honorer yang ada. Dengan begitu, tidak ada penambahan data-data siluman," ucapnya.

Dengan adanya kebijakan itu, para tenaga honorer yang telah bekerja di Pemkab Bandung Barat berharap dapat diusulkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) bahkan CPNS.

Baca juga: Dedi Mulyadi : Nasib Honorer di Ujung Tanduk, Pelayanan Publik Terancam Ambruk

"Berdasarkan SE Menpan RB huruf 3 poin 2 dan 3 bisa diusulkan menjadi P3K maupun CPNS," ujar Agie.

Atas hal tersebut, kata dia, presidium menetapkan dua kriteria berdasarkan usia dan masa kerja, sehingga dengan begitu rasa keadilan itu didapatkan honorer.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved