Tarif Angkot di KBB Akan Naik 40 Persen, Mulai Kapan? Dishub: Mudah-mudahan Minggu Ini
Kenaikan tarif angkutan umum tersebut disepakati setelah kenaikan harga BBM tersebut dipastikan akan memberatkan
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Organda sudah sepakat untuk menaikkan tarif angkutan umum setelah pemerintah pusat menaikkan harga bahan bakar minyak. tarif angkot di KBB naik
Kenaikan tarif angkutan umum tersebut disepakati setelah kenaikan harga BBM tersebut dipastikan akan memberatkan para pengusaha dan sopir angkutan umum seperti angkot di Bandung Barat.
Kepala Dinas Perhubungan KBB, Lukmanul Hakim mengatakan, setelah harga BBM naik, pihaknya telah duduk bersama dengan organda dan sepakat bahwa tarif angkutan umum di 31 trayek KBB diusulkan naik antara 30 hingga 40 persen.
"Nanti kita akan segera ajukan ke pak Bupati usulan kenaikan supaya ditetapkan dengan SK Bupati. Mudah-mudahan minggu ini keputusan penyesuaian tarif sudah keluar," ujar Lukmanul di kantornya, Selasa (6/9/2022).
Lukman mengatakan, kenaikan tarif sebesar 30 hingga 40 itu jika dikonversi menjadi rupiah kenaikkannya antara Rp 3.000-5.000. Namun, keputusan resminya tetap harus menunggu payung hukum berupa SK Bupati.
Ia mengatakan, penentuan tarif angkutan umum itu akan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat dan pihaknya juga berjanji penetapan tarif ini tidak akan memberatkan masyarakat.
"Keputusan kenaikan tarif ini sudah dipertimbangkan antara kemampuan masyarakat dan peluang usaha bagi pelaku angkutan umum," katanya.
Dengan begitu, kata dia, keputusan itu tidak akan saling merugikan karena posisi pemerintah dalam hal ini sebagai regulator yang harus mengharmoniskan dua kepentingan tersebut.
"Ketetapan ini berdasarkan hasil pengukuran matriks, rumus kenaikan sesuai aturan pemerintah, serta pertimbangan kemampuan masyarakat. Ini sudah dibuat, tinggal tunggu ketetapan pimpinan," kata Lukman.(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin)