Pilkada Kabupaten Sumedang
Pemilu 2024, ASN dan Kades di Sumedang Diminta Netral, Bawaslu Tak Mau Kasus 2018 Terulang
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa diminta untuk netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Kisdiantoro
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa diminta untuk netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pasalnya, kedua jenis pekerjaan itu menuntut profesionalitas. Dan sesuai amanat Undang-undang, ASN dan Kades bertugas untuk melayani masyarakat.
"Berkaca dari pemilu 2018, (ASN dan Kades tak netral) berpotensi terulang kembali," kata kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumedang, Ade Sunarya kepada TribunJabar.id, Senin (5/9/2022).
Bawaslu sendiri untuk pencegahan memulai dengan sosialisasi dan edukasi bahwa ASN dan Kades harus netral.
Baca juga: Sebut Sejumlah Nama untuk Tarung di Pilkada Sumedang, Golkar Setia dengan KIB
"Sampai saat ini belum ada temuan ASN jadi anggota parpol. Meski persoalan serupa sering terjadi kepada Kepala Desa," kata Ade.
Menurut Ade, dalam Undang-Undang Desa, Kades dilarang untuk menjadi anggota atau pengurus partai politik. Meski Bawaslu sendiri sulit dalam pengawasannya.
Bawaslu perlu bukti cukup kuat untuk menyebut seorang Kades terlibat politik. Di antaranya bukti SK kepegurusan.
"Ditambah kewenangan kami terbatas, karena itu jatuhnya jadi pelanggaran terhadap undang-undang dan dalam kewenangan penegak hukum," katanya.
Bawaslu hanya bisa merekomendasikan laporan hasil penyelidikan aparat penegak hukum jika seorang Kades terlibat dalam kepengurusan partai ke Bupati sebagai pembina Kepala Desa.
"Kami mengimbau ke ASN dan Kades agar netral, karena tugas pokok dan fungsi ASN dan Kades mengabdi kepada masyarakat,"
"Digaji dari uang negara, dipilih oleh masyarakat dan digaji oleh masyarakat," katanya.