Pesta Miras di Alun-alun, 5 Remaja Usia Sekolah Diciduk Satpol PP Majalengka, Gurunya Dipanggil
Satpol PP dan Damkar Majalengka menertibkan 5 remaja usia sekolah yang tengah pesta miras di Alun-alun Majalengka dengan barang bukti sebotol ciu
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON.COM/EKI YULIANTO
Satpol PP dan Damkar Majalengka menertibkan 5 remaja usia sekolah yang tengah pesta miras di Alun-alun Majalengka dengan barang bukti sebotol ciu, Kamis (1/9/2022).
Satpol PP juga melakukan pemanggilan kepada para guru dan orang tua mereka.
"Kami lakukan pemanggilan kepada para gurunya untuk menjemput siswanya yang sebelumnya sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Baca juga: Empat Pemuda Cileunyi Hilang Nyawa Setelah Tenggak Miras Oplosan, Bahannya Alkohol Medis dan Sprite
"Intinya, sifatnya kami masih melaksanakan pembinaan, kami serahkan kepada pihak sekolah dan orang tua."
"Tentunya, jika ke depan kedapatan masih melakukan aksi yang sama, kami akan arahkan ke aparat penegak hukum untuk dilakukan proses secara hukum," kata Rachmat. (*)