Tunjangan Guru Dihapus di RUU Sisdiknas, PGRI Bandung Nilai Tergesa-gesa dan Tak Punya Roadmap

RUU Sisdiknas yang baru beredar Agustus 2022 hanya menyebutkan di pasal 105 terkait hal guru memperoleh penghasilan atau pengupahan dan jaminan sosial

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
Istimewa
Pembukaan Diklat TIK bagi para guru SD di Sumedang. PGRI dalam menyikapi kasus ini meminta agar pembahasan RUU Sisdiknas untuk tak tergesa-gesa dan membutuhkan kajian komprehensif serta dialog terbuka melibatkan pemangku kebijakan profesi guru utamanya PGRI. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas sebagai upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan ke guru.

Kemendikbudristek pun menyebut bahwa RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat Tunjangan Profesi Guru baik ASN atau non ASN akan tetap mendapat tunjangan sampai pensiun sepanjang masih penuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua PGRI Kota Bandung, Cucu Saputra mengatakan bahwa selama ini ada tiga undang-undang yang mengatur tentang pendidikan, yakni UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, serta UU nomor 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi.

"Ketiga UU ini tak efisien maka semuanya dituangkan dalam RUU baru soal Sisdiknas. Jadi, semacam omnibuslaw."

"Kami memang merasa terkejut ketika menerima rilis dari PB PGRI pusat atas sikap terkait tak adanya ayat tentang tunjangan profesi guru dalam Sisdiknas versi Agustus 2022. Padahal, di versi RUU Sisdiknas April 2022 muncul adanya tunjangan profesi guru."

"Tuntutan PGRI jelas ingin kembalikan lagi ayat terkait tunjangan guru secara eksplisit di RUU Sisdiknas," katanya saat dihubungi Tribun Jabar, Senin (29/8/2022) melalui sambungan telepon.

RUU Sisdiknas yang baru beredar Agustus 2022 hanya menyebutkan di pasal 105 terkait hal guru memperoleh penghasilan atau pengupahan dan jaminan sosial dengan ketentuan peraturan perundangan.

"Bisa jadi RUU Sisdiknas tak eksplisit mengatur tunjangan guru tetapi diatur dalam peraturan perundangan dalam bentuk peraturan pemerintah. Selama ini sudah berjalan yang namanya tunjangan profesi guru dan ini diatur dalam level UU nomor 14 tahun 2005. Lalu, masa menjadi tak ada sekarang. Ini kan menjadi degradasi," ujarnya.

Cucu menyebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi guru sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat 1 bahwa guru yang memiliki sertifikat pendidik yang diangkat penyelenggara pendidikan baik negeri atau swasta diberikan tunjangan profesi setara gaji pokok guru.

Baca juga: Ini Besaran Tunjangan Profesi Guru Berdasarkan Gaji Pokok Guru PNS Golongan I sampai IV

Baca juga: Tunjangan Guru dan Dosen Dihapus dari RUU Sisdiknas, Jutaan Pendidik Bakal Menangis

"Jadi, teman-teman (guru) swasta, di UU nomor 14 mendapat tunjangan walau bukan PNS. Bahkan, nilainya satu kali gaji pokok. Tunjangan profesi guru ayat 3 jelas dialokasikan APBN karena perintah UU. Saya khawatir hal ini kurang miliki kekuatan hukum ketika tak disimpan dalam UU. Jadi, tuntuan kami kembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10 yang tertulis dalam draf versi April 2022 dan di versi Agustus justru hilang," ucapnya.

Selanjutnya, PGRI dalam menyikapi kasus ini meminta agar pembahasan RUU Sisdiknas untuk tak tergesa-gesa dan membutuhkan kajian komprehensif serta dialog terbuka melibatkan pemangku kebijakan profesi guru utamanya PGRI.

"Kami melihat selama ini terkesan tergesa-gesa karena Kemendikbud belum punya roadmap atau grand desain, apalagi sistem pendidikan itu kan harus menjadi syarat. Jangan langsung bikin UU."

"Kami juga meminta ke guru-guru untuk tenang saja. Sudah ada organisasi besar yang konsisten memperjuangkan hak guru."

"Jadi, jangan ganggu suasana batin guru menjadi tak tenang. Saya yakin pemerintah pusat lewat Kemendikbud punya niat baik hanya skema diubah lantaran adanya rencana Omnibuslaw," katanya.(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved