Pakai Narkoba, Oknum Kades dan Seorang Staff Desa di Sukabumi Dibekuk Polisi

Oknum kades berinisial AA itu menggunakan narkoba sudah sekitar tiga tahun. Dia membeli barang haram itu dengan sistem tempel.

Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Satnarkoba Polres Sukabumi menangkap oknum Kepala Desa (Kades) dan satu orang staffnya di salah satu Desa di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Satnarkoba Polres Sukabumi menangkap oknum kepala desa (Kades) dan satu orang staffnya di salah satu Desa di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, oknum Kades berinisial AA (34) ditangkap di ruangan kerjanya, Senin (29/8/2022) kemarin. Sedangkan, seorang staffnya di bagian umum berinisial NF (32) ditangkap di lokasi berbeda, keduanya ditangkap karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

"Yang pertama adalah seorang Kepala Desa Sagaranten inisial AA ditangkap di kantor desanya di ruang kerjanya sendiri, terus yang tersangka satu saudara NF staff Desa bagian umum ditangkap di tempat yang berbeda," ujar Dedy di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Bandung Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Disparbud Jabar Bentuk Timsus

Dedy menjelaskan, oknum kades berinisial AA itu menggunakan narkoba sudah sekitar tiga tahun. Dia membeli barang haram itu dengan sistem tempel.

"Untuk sementara hasil penyelidikan yang bersangkutan sudah tiga tahun, barangnya beli sendiri di transfer dan dia mengambil sendiri di tempat yang telah ditentukan, ditempel," jelas Dedy.

Dari tersangka AA, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu HP, dua buah pipet kaca berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai, dua buah alat hisap alias bong dan tes urine positif. Sedangkan dari tersangka NF, diamankan barang bukti satu HP, alat bong dan tes urine positif.

Kedua tersangka disangkakan pasal 127 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya 4 tahun undang-undang 35 tahun 2009," kata Dedy.*

Baca juga: Polisi Tangkap Puluhan Tersangka Kasus Narkoba di Sukabumi, Ini Modus Operasi yang Mereka Lakukan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved