Membeli Rokok untuk Tukarkan Uang Palsu, 2 Pemuda Ditangkap di Majalengka, Terancam 10 Tahun Penjara
Kedua tersangka dengan sengaja membelanjakan satu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu di wilayah Kabupaten Majalengka
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Dua pengedar uang palsu (upal) di Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, resmi jadi tersangka.
Keduanya berinisial AP (20) dan A (21) asal Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Mereka dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Majalengka pada Senin (29/8/2022).
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Samosir mengatakan, modus pengedaran uang palsu AP dan A adalah sengaja membeli rokok ke warung-warung.
Mereka menggunakan uang palsu pecahan 100 ribu agar uang kembalian.
"Kasus ini terungkap pada Rabu 24 Agustus 2022 sekitar jam 23.00 WIB."
Baca juga: Barang Bukti dari 126 Perkara di Majalengka Dimusnahkan, dari Uang Palsu, Senjata, hingga Amunisi
"Kedua tersangka dengan sengaja membelanjakan satu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu di wilayah Kabupaten Majalengka tepatnya di Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh untuk membeli rokok," ujar Edwin kepada awak media, Senin (29/8/2022).
Saat itu, ucapnya, pemilik warung bernama Eki merasa curiga pada uang yang diberikan oleh para pelaku tersebut.
Pemilik warung itu mengejar dan mengadang pelaku yang masih berada di depan warung.
"Awalnya kedua pelaku mengelak uang palsu tersebut bukan miliknya dan tidak mengetahui jika uang rupiah tersebut merupakan uang palsu."
"Pada saat itu para pelaku sempat melakukan perlawanan untuk melarikan diri namun saksi atau pemilik warung berteriak meminta bantuan warga sekitar," ucapnya.
Karena banyak warga di sekitar lokasi yang berdatangan, ucap Kapolres, kedua pelaku akhirnya dapat diamankan.
Para warga membawa pelaku ke kantor Polsek Jatitujuh, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Pedagang Resah Uang Palsu Rp 50.000 Beredar di Kota Sukabumi, Ketahuan Saat Belanja di Kasir Toko
"Hasil pemeriksaan, kedua pelaku selain mengedarkan di wilayah Majalengka, kedua pelaku juga mengedarkan di wilayah Kabupaten Sumedang dengan cara dan modus yang sama membeli rokok ke beberapa warung atau toko."
"Didapati barang bukti berupa 16 bungkus rokok dan uang rupiah asli hasil pengembalian membeli rokok di Majalengka dan Sumedang sebesar Rp 1,2 juta," katanya.
Adapun, sambung Edwin, uang palsu tersebut didapat dari K penduduk Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu dan kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi ni masih memburunya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu buah motor, 16 bungkus rokok, uang tunai asli sebesar Rp 72 ribu dan 5 lembar uang rupiah kertas palsu pecahan Rp 100 ribu.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 26 ayat 2, ayat 3 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Aksi Pasutri Asal Indramayu yang Edarkan Uang Palsu Terbongkar Setelah Seorang Pemuda Membeli Bakso
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka memergoki dua pemuda yang diduga mengedarkan uang palsu dengan cara membeli rokok menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu, Rabu (24/8/2022).
Aksinya dicurigai oleh pemilik warung yang melihat adanya perbedaan dari uang pecahan yang diterimanya tersebut.
Kecurigaan itu, membuat pemilik warung dibantu warga mengejar terduga pelaku yang hendak pulang ke Indramayu.
Tidak dalam waktu lama, kedua pemuda itu akhirnya ditangkap dan mengakui bahwa uang yang digunakannya palsu.
Kedua pelaku pun diserahkan ke pihak berwajib Polsek Jatitujuh Polres Majalengka.