Bejat, Pria Beristri di Pangandaran Lecehkan Siswi MTs, Janji Nikahi Korban hingga Dibelikan HP

Miris, bocah remaja perempuan di Pangandaran jadi korban pelecehan seorang pria beristri dan beranak dua.

Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
Tribunnews.com
Ilustrasi pelecehan seksual 

"Terus, paman korban melapor ke polsek Pangandaran, kemudian setelah pelaku mengantarkan makanan ke korban tak lama pelaku ditangkap Polres Pangandaran," ujarnya.

Menurutnya, pelaku terjerat pasal 81 ayat (2), ayat 3 dan/atau pasal 82 ayat (1), UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No.1 tahun 2016

Tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP Pidana.

"Yaitu, dengan minimal hukuman 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Luhut.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved