Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Hirup Udara Bebas, Pagi Ini
Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, dipastikan akan kembali menghirup udara bebas setelah bertahun-tahun mendekam di LP Sukamiskin.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
TRIBUNJABAR.ID - Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, dipastikan akan kembali menghirup udara bebas setelah bertahun-tahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jumat (26/8).
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo, mengungkapkan hal itu, saat dihubungi Tribun Jabar melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (25/8).
"Insya Allah besok, Cuti menjelang bebas (CMB)," ujar Sudjonggo.
Sumber Tribun Jabar mengatakan, keluarga, kerabat, dan sejumlah sahabat akan ikut menjemput Dada di Lapas Sukamiskin, Jumat pagi ini.
Baca juga: Masih Ingat Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada? Jumat Besok Dijadwalkan Bebas dari Sukamiskin
"Rencananya, sekitar pukul 09.00. Insya Allah," ujarnya.
Dada menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah karena menyuap akim Setyabudi Tejocahyono saat menjadi terdakwa dalam kasus bantuan sosial pada 26 Juni 2013.
Dada kemudian divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntutnya dengan hukuman selama 15 tahun penjara.
Hakim Setiyabudi Tedjocahyono juga dijatuhi vonis bersalah dan dihukum penjara selama 12 tahun.
Selain Dada dan Hakim Setiyabudi, sosok lain yang juga terlibat dalam perkara suap ini adalah Edi Siswadi, yang saat kasus ini terjadi masih menjadi Sekretaris Daerah Kota Bandung.
Dia juga terbukti bersalah menyuap Setiyabudi Tedjocahyono, dan dipidana penjara selama delapan tahun.
Edi lebih dahulu bebas, Mei 2021 lalu setelah menjalani penjara selama delapan tahun di Lapas Sukamiskin Bandung.
Edi tidak mendapat remisi karena tidak dinyatakan sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerjasama mengungkap tindak pidana.
Selain mereka, dalam kasus yang sama, pengadilan juga memutus bersalah Toto Hutagalung dan Asep Triana, yang ikut melakukan penyuapan.
Toto dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, sementara Asep Triana 3,5 tahun penjara.
Dada Rosada menjabat Wali Kota Bandung selama dua periode, dari 2003 hingga 2013. Pada periode kedua, Dada berpasangan dengan Ayi Vivananda SH. (nazmi abdurahman)