Irjen Ferdy Sambo Ternyata Tak Bisa Lakukan Peninjauan Kembali, Banding Langkah Final

Irjen Ferdy Sambo tidak bisa melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Editor: Giri
Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo diputus Komisi Kode Etik Polri dengan pemberhentian tidak dengan hormat. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo tidak bisa melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Irjen Ferdy Sambo diputus diberhentikan tidak dengan hormat karena kasus kematian Brigadir J.

Sidang etik itu dilakukan pada Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, keputusan banding merupakan akhir dari proses sidang KKEP terkait perkara Ferdy Sambo.

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu, tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Kendati demikian, Dedi tak menjelaskan alasan terkait tidak diberlakukannya peninjauan kembali dalam perkara yang dilakukan Sambo.

Baca juga: REKAM Jejak Perjalanan Irjen Ferdy Sambo di Kepolisian, Lulusan Akpol 1994, Berpengalaman di Reserse

Dilihat dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 83 menyebutkan bahwa KKEP PK dapat dilakukan atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat.

Adapun dalam hasil putusan KKEP pada 25 Agustus 2022, Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dedi memastikan, pihaknya akan menyampaikan hasil putusan KKEP banding kepada publik jika sudah diputuskan.

"Nanti secara tertutup akan memutuskan dan melaporkan ke Bapak Kapolri, nanti akan disampaikan hasilnya," ujar Dedi.

Menurut dia, dalam sidang KKEP, semua anggota sidang sepakat untuk memberhentikan Sambo secara tidak hormat dari institusi Polri.

Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap Sambo pada Kamis (25/8/2022) kemarin.

Sidang digelar sejak pagi hingga Jumat dini hari.

Baca juga: Ini Pasal-pasal Terkait Kode Etik Kepolisian yang Dilanggar Irjen Ferdy Sambo, Total Ada 7 Pasal

"(Keputusan ini) kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan tiga anggota. Semua sepakat untuk ambil keputusan (PTDH)," ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Sidang KKEP dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.

Kemudian, Wakil Ketua Komisi Sidang Etik diisi oleh Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani.

Sedangkan sejumlah anggota sidang yakni Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved