Baku Tembak di Rumah Jenderal
Ini Pasal-pasal Terkait Kode Etik Kepolisian yang Dilanggar Irjen Ferdy Sambo, Total Ada 7 Pasal
Irjen Ferdy Sambo akhirnya dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus penembakan pada Brigadir J
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Berikut berita hasil sidang etik Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik selama lebih dari 18 jam terkait kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J, Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari.
Dari sidang itu, Irjen Ferdy Sambo akhirnya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus penembakan pada Brigadir J yang berujung kasus meninggalnya Brigadir J.
Dalam sidang kode etik tersebut, total ada 15 orang yang dimintai keterangan, 13 di antaranya para polisi yang ada di tempat khusus atau Patsus.
Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo sendiri digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Adalah Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang kode etik.
Dalam sidang kode etik itu, Ferdy Sambo terbukti melanggar 7 pasal tentang kode etik kepolisian.

Sidang selama hampir 20 jam ini berujung pada pemecatan terhadap Ferdy Sambo.
Sementara itu Ferdy Sambo yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J langsung mengajukan banding.
Nantinya sidang banding akan dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Akhirnya Dipecat Tidak Dengan Hormat, Akan Diberhentikan Langsung Presiden Jokowi
18 Jam Sidang Kode Edik, Hasilnya Ferdy Sambo Dipecat
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian.
Ini sesuai hasil sidang kode etik Ferdy Sambo yang digelar Kamis hingga Jumat (25-26/8/2022) dini hari di KKEP di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Sidang kode etik dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Setelah 18 jam menggelar sidang kode etik, Komjen Ahmad Dofiri menyampaikan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Komjen Ahmad, dilansir dari Kompas.com, (26/8/2022).