Baku Tembak di Rumah Jenderal

Ini Pasal-pasal Terkait Kode Etik Kepolisian yang Dilanggar Irjen Ferdy Sambo, Total Ada 7 Pasal

Irjen Ferdy Sambo akhirnya dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus penembakan pada Brigadir J

Editor: Ravianto
Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo diketahui telah mengajukan surat pengunduran diri. Jika surat tersebut diterima, pengamat mengatakan Sambo berhak menerima pensiunan dari negara 

Ferdy Sambo Terbukti Langgar Kode Etik Kepolisian

Pemecatan Ferdy Sambo itu ditetapkan lantaran ia terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Pada sidang kode etik itu, dihadirkan 15 saksi, berikut rinciannya:

5 saksi dari Patsus (Tempat Khusus) Mako Brimob:
Brigjen Hendra Kurniawan (HK).
Brigjen Benny Ali (BA).
Kombes Agus Nurpatria (AN).
Kombes Susanto (S)
Kombes Budhi Herdi Susianto (BHS).

5 saksi dari Patsus Provost
AKBP Ridwan Soplanit (RP).
AKBP Arif Rahman (AR).
AKBP Arif Cahya (AC).
Kompol Chuk Putranto (CP).
AKP Rifaizal Samual (RS).

3 saksi dari Patsus Bareskrim:
Bripka Ricky Rizal (RR).
Kuat Maruf (KM).
Bharada Richard Eliezer (RE).

2 saksi di luar Patsus:
Brigjen Hari Nugroho
Kombes Murbani Pitono

Pada sidang kode etik itu, Ferdy Sambo melanggar 7 pasal terkait kode etik kepolisian:

Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022
Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002
Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022
Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022
Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022

Ferdy Sambo Langsung Ajukan Banding

Dipecat, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved