Termasuk Brigjen Hendra Kurniawan, Ini Lima Saksi yang Dihadirkan di Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo
Lima saksi akan dihadirkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Lima saksi akan dihadirkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sidang yang akan memutuskan masa depan karier Ferdy Sambo itu dilaksanakan pada hari ini, Kamis (25/8/2022).
"Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes ,B Kombes A, dan satu lagi Kombes S. Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Adapun para saksi itu adalah Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal; Brigjen Benny Ali, eks Karoprovos; Kombes Budhi Herdi, Mantan Kapolres Jakarta Selatan; Kombes Agus Nurpatria, Mantan Kaden A Biro Paminal; dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri.
Menurut Dedi para saksi itu akan didalami soal peran Sambo terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, 8 Juli 2022.
"Sekaligus didalami oleh sidang komisi kode etik tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," ucap dia.
Menurut Dedi, Sambo telah hadir ke ruang sidang KKEP yang dilaksanakan secara tertutup.
Sebelum digelar sidang, Polri juga memeriksakan kondisi kesehatan Sambo.
Baca juga: TERNYATA, Irjen Ferdy Sambo Masih Akan Terima Ini dari Negara Jika Pengunduran Diri Diterima
Sidang KKEP, laniutnya, akan dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabagintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Dedi memastikan hasil vonis KKEP akan dibacakan seusai pelaksaan sidang.
Hasil vonis juga akan disampaikan secara terbuka ke publik.
Baca juga: Siapa Jenderal Bintang 3 yang Ancam Mundur Jika Ferdy Sambo Tak Jadi Tersangka? Ini Jawaban Kapolri
"Yang bersangkutan (FS) hadir di sini kemudian pimpinan sidang Pak Kepala Badan Intelijen kemudian anggota sidang komisi, ada Pak Irwasum, ada Pak Kadiv Propam, ada Gubernur PTIK, dan Irjen Pol Rudolf itu sebagai anggota komisi," ujar Dedi.
Adapun Sambo merupakan satu dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com