TERNYATA, Irjen Ferdy Sambo Masih Akan Terima Ini dari Negara Jika Pengunduran Diri Diterima
Irjen Ferdy Sambo akan menerima dana pensiun dari negara seandainya Kapolri Listyo Sigit Prabowo menerima pengunduran dirinya.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo akan menerima dana pensiun dari negara seandainya Kapolri Listyo Sigit Prabowo menerima pengunduran dirinya.
Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri mengajukan pengunduran diri di tengah jeratan kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.
Selain Sambo, ada empat orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersikap tegas dan melanjutkan sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Sebab, Ferdy Sambo dilaporkan sudah mengajukan surat pengunduran diri dari Polri.
"Kembali ke ketegasan Kapolri, mau menerima surat pengunduran diri itu atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)? Kita lihat konsistensi Kapolri lagi," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/8/2022).
Menurut peneliti bidang kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu, jika Sigit menerima surat pengunduran diri itu, maka Sambo tidak bisa dinyatakan dipecat dari Polri dan masih berhak menerima pensiun dari negara.
"Makanya kita lihat hasil sidang etik Sambo hari ini. Kalau hasilnya bukan rekomendasi PTDH, artinya pembenaran lagi bahwa Perkap 7/2022 itu menjadi tempat perlindungan bagi personel pelanggar hukum," ujar Bambang.
Baca juga: Siapa Jenderal Bintang 3 yang Ancam Mundur Jika Ferdy Sambo Tak Jadi Tersangka? Ini Jawaban Kapolri
Sigit membenarkan Sambo sudah mengajukan surat pengunduran diri.
"Ya, ada suratnya," ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).
Sigit menjelaskan, surat itu harus diproses terlebih dahulu.
"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.
Sidang etik terhadap Sambo akan digelar hari ini, Kamis (25/8/2022), mulai pukul 09.00 WIB secara tertutup.
Sidang Komisi Kode Etik Polri itu akan digelar di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri.
Baca juga: Nasib Karier Irjen Ferdi Sambo Diputus Hari Ini, Ini Jenjang Jabatan yang Pernah Dipegangnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kadiv-propam-polri-irjen-ferdy-sambo-pernah-di-jabar.jpg)