Satpol PP Kota Bandung Segel Mie Gacoan di Jalan Gatot Subroto, Tak Punya Izin
Outlet Mie Gacoan yang disegel oleh Satpol PP Kota Bandung di Jalan Gatsu.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung bersama kepolisian dan TNI melakukan penyegelan di outlet mi yang berada di Jalan Gatot Subroto pada Selasa (23/8/2022).
Kepala Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari sebelumnya telah meminta masyarakat tak membeli Mie Gacoan yang tengah ramai lantaran mereka tak miliki izin sehingga berbahaya bagi warga.
Kabid Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung pada Dinas Ciptabintar, Irwan Hernawan menyebut Mie Gacoan yang ada di Jalan Gatot Subroto pertama kali disegel pada 18 Juli 2022 lantaran tak ada izin gedung.
Tetapi, segel itu dirusak dan kembali beroperasi.
"Izin itu harus ada. Jika tidak ada itu justu membahayakan keselamatan warga dan pegawai. Jangan korbankan hanya karena kepentingan bisnis," katanya.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengaku pihaknya tak memiliki data perusahaan atau di mana saja bangunan atau bisnis yang serupa Mie gacoan yang tak miliki izin bangunan atau layak fungsi.
"Kami (Satpol PP) hanya dapat rekomendasi dari Dinas Ciptabintar dan DPMPTSP untuk selanjutnya ditindaklanjuti," katanya singkat, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: MUI Jabar Sebut Mie Gacoan Sulit Dapat Sertifikat Halal, Nama Produknya Bertentangan dengan Syariat