Pemerintah Daerah Punya Kewenangan Hapus Pajak Progresif dan Bea-balik Nama Kendaraan Bermotor

Pemerintah masih mengkaji penghapusan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) atau balik nama kendaraan bekas.

Editor: Giri
DOKUMENTASI SRIWIJAYA POST
Illustrasi - Pemerintah masih mengkaji penghapusan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) atau balik nama kendaraan bekas. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Pemerintah masih mengkaji penghapusan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) atau balik nama kendaraan bekas.

Jika benar dihapus, hal itu dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, mengatakan, pemerintah daerah (pemda) dapat menghapus kedua jenis pajak tersebut.

Sebab, kewenangan untuk melakukan penghapusan merupakan kewenangan provinsi.

“Sebagaimana amanah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBNKB II. Pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak,” ujar Fatoni, disitat dari NTMC Polri, Rabu (24/8/2022).

Fatoni berharap, penghapusan pajak progresif akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca juga: Melalui Mobil Tahu Bulat, Bapenda Jabar Sosialisasi Pajak Termasuk Pemutihan Pajak Kendaraan

Apalagi, banyak pemilik kendaraan yang memakai data orang lain agar tidak terkena pajak progresif.

“Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya cenderung tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama/KTP orang lain (untuk menghindari pajak progresif) sehingga pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif tersebut,” ucap Fatoni.

Baca juga: Ridwan Kamil Setuju Rencana Korlantas Polri soal Penghapusan Data Kendaraan Tak Bayar Pajak

“Selain itu, data regident kendaraan bermotor juga menjadi tidak akurat sehingga berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi data kendaraan bermotor,” kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved