Mie Gacoan Jalan Gatsu Disegel Lagi oleh Satpol PP Bandung, Sebelumnya Sudah Disegel tapi Disobek

Pemerintah Kota Bandung bersama kepolisian dan TNI melakukan penyegelan di outlet mi yang berada di Jalan Gatot Subroto pada Selasa (23/8/2022).

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Shania Septiana
Mie Gacoan yang beralamat di Jalan Dr Setiabudi No 191B Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung bersama kepolisian dan TNI menyegel outlet rumah makan Mie Gacoan yang berada di Jalan Gatot Subroto pada Selasa (23/8/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung bersama kepolisian dan TNI menyegel outlet rumah makan Mie Gacoan yang berada di Jalan Gatot Subroto pada Selasa (23/8/2022).

Kepala Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari sebelumnya telah meminta masyarakat tak membeli Mie Gacoan yang tengah ramai lantaran mereka tak miliki izin sehingga berbahaya bagi warga.

Kabid Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung pada Dinas Ciptabintar, Irwan Hernawan menyebut Mie Gacoan yang ada di Jalan Gatot Subroto pertama kali disegel pada 18 Juli 2022 lantaran tak ada izin gedung.

Tetapi, segel itu dirusak dan kembali beroperasi.

"Izin itu harus ada. Jika tidak ada itu justu membahayakan keselamatan warga dan pegawai. Jangan korbankan hanya karena kepentingan bisnis," katanya.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengaku pihaknya tak memiliki data perusahaan atau di mana saja bangunan atau bisnis yang serupa Mie Gacoan yang tak miliki izin bangunan atau layak fungsi.

"Kami (Satpol PP) hanya dapat rekomendasi dari Dinas Ciptabintar dan DPMPTSP untuk selanjutnya ditindaklanjuti," katanya singkat, Kamis (25/8/2022).

Belum Urus Sertifikasi Halal MUI

Mie Gacoan belum memiliki sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sekretaris Umum (Sekum) MUI Jabar, Rafani Ahyar menilai wajar jika pemilik gerai tersebut belum mengurus sertifikasi halalnya.

Sebab, kata dia, dari mulai brand sampai produknya diberi nama yang kurang baik dan bertentangan dengan syariat Islam.

Gacoan sendiri, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mengandung arti taruhan yang sudah jelas dilarang dalam Islam.

Pun demikian dengan nama-nama menunya yang memakai istilah-istilah batil seperti mie setan, mie iblis hingga gunderewo.

"Sudah seharusnya memberi nama itu yang baik-baik. Ini nama makanannya saja ada nama setan, ya jelas dari nama saja sudah mengandung unsur setan. Ya, logis kalau mereka tidak mengurus sertifikasi halal," ujar Rafani, saat dihubungi Kamis (25/8/2022).

Dalam pandangan Islam, kata dia, pemberian harus baik dan memiliki filosofi, tidak asal.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved