Sabtu, 25 April 2026

Hadir di Sidang Dugaan Suap Ade Yasin, BPK Jabar Bantah Terima Duit Pengkondisian WTP

Penanggung jawab tim pemeriksa BPK Jabar di Pemkab Bogor mengaku belum pernah menerima uang secara langsung dari pegawai Pemkab ataupun Bupati

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Kasub Auditoriat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah dalam sidang dugaan suap auditor BPK Jawa Barat oleh Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (24/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasub Auditoriat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah membantah terima duit pengkondisian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari tedakwa Ade Yasin.

Hal itu disampaikan Anthon yang hadir sebagai saksi, dalam sidang dugaan suap auditor BPK Jawa Barat oleh Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (24/8/2022).

Anthon mengaku pernah bertemu Ade Yasin pada Oktober 2021. Dalam pertemuan itu, kata dia, tidak ada bahasan soal pengkondisian WTP.

Baca juga: 4 Pegawai BPK Jabar Jadi Saksi di Sidang Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, Ini Nama-namanya

"Waktu itu momen Bu Ade berduka, suaminya Bu Ade meninggal dunia. Saya sekaligus menyampaikan duka cita, silaturahmi sifatnya. (Pembahasannya) terkait Omnibus Law, penanganan Covid-19, sifatnya umum-umum," ujar Anthon.

Sebagai penanggung jawab tim pemeriksa BPK Jabar di Pemkab Bogor, Ia mengaku belum pernah menerima uang secara langsung dari pegawai Pemkab ataupun Bupati.

Selama pemeriksaan, Ia mengaku hanya menerima Rp 25 juta yang diberikan secara bertahap dari anak buahnya yang melaksanakan pemeriksaan.

Jumlah tersebut hanya sebagian kecil, dari duit yang diterima oleh dua anak buahnya, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah senilai Rp 195 juta dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa senilai Rp 230 juta.

Sementara itu, auditor BPK Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah menyebut bahwa dia sudah menerima uang senilai Rp 350 juta hasil pemberian dari pegawai Pemkab Bogor, namun batal diserahkan.

Baca juga: Lanjutan Sidang Suap Ade Yasin, Saksi Kompak Sebut Oknum BPK Kerap Memeras Manfaatkan Sosok Ini

Duit tersebut, kata Gerri, bukan dalam rangka pengkondisian WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021, tapi hanya sebagai uang lelah.

"Tidak ada pembicaraan sebelum pemeriksaan, semua berlangsung spontanitas dan apa adanya," ujar Gerri.

Namun, kata dia, pada saat pemeriksaan terdapat beberapa temuan di lapangan, sehingga dirinya berkoordinasi dengan terdakwa Ihsan Ayatullah sebagai Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor.

"Yang saya tahu, kami dari tim tidak pernah meminta uang kepada pihak Pemkab sebelum pemeriksaan," katanya.

Baca juga: Sepak Terjang Oknum BPK di Bogor Diungkap di Sidang Ade Yasin,RSUD hingga Kecamatan Dimintai Uang

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved