Lanjutan Sidang Suap Ade Yasin, Saksi Kompak Sebut Oknum BPK Kerap Memeras Manfaatkan Sosok Ini
Total sudah ada 35 saksi yang dihadirkan JPU KPK. Dari beberapa keterangan saksi, menyatakan bahwa oknum BPK Jabar kerap melakukan usaha pemerasan
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencecar saksi dalam sidang dugaan suap Ade Yasin terhadap BPK Jabar.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu, jaksa KPK Tonny Frenky Pangaribuan, mencecar Dede Sopian, Owner CV Dede Print yang dihadirkan sebagai saksi.
Kepada Dede, JPU menanyakan seberapa dekat hubungan terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin dengan terdakwa Ihsan Ayatullah, Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Baca juga: Lanjutan Sidang Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, Jaksa Hadirkan Ketua Kadin & Rekanan Proyek Pemkab
"Yang saya tahu mereka tidak dekat, buktinya Ihsan tidak jadi dilantik," ujar Dede.
JPU kemudian menanyakan pertanyaan yang sama, hingga ditegur Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih karena dinilai menekan saksi.
"Sudah, sudah, saksi kan sudah menyatakan dengan jelas, ganti pertanyaan lain," ujar Hera.
Selain kepada Dede, JPU juga sempat menanyakan hubungan antara Ade Yasin dengan Ihsan kepada Anisa Rizki, ajudan Bupati Ade Yasin.
Hingga saat ini, total sudah ada 35 saksi yang dihadirkan JPU KPK. Dari beberapa keterangan saksi, menyatakan bahwa oknum BPK Jabar kerap melakukan usaha pemerasan dengan memanfaatkan Ihsan Ayatullah.
Dalam persidangan pun, Ihsan Ayatullah menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendapat perintah dari Ade Yasin.
Kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menilai, hingga kini dakwaan KPK lemah untuk menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.
Baca juga: Sepak Terjang Oknum BPK di Bogor Diungkap di Sidang Ade Yasin,RSUD hingga Kecamatan Dimintai Uang
"Lemah dan tidak ada kaitannya, saya yakin Ibu Ade Yasin bebas," ujar Dinalara
Sebelumnya, JPU KPK menghadirkan delapan saksi dari pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan pengusaha diantaranya pegawai honorer Dinas PUPR, Diva Medal Munggaran, Ketua Kadin Kabupaten Bogor, Sintha Dec Chechawaty, Direktur PT Kemang Bangun Persada, Sunaryo dan Direktur CV Raihan, Putra Joharudin Syah, Wiraswasta Lai Bui Mun atau Anen, Direktur PT Sabrina Jaya Abadi Sabrin Amirudin, Owner CV Dede Print Dede Sopian dan ajudan Bupati Ade Yasin, Anisa Rizki.
Dalam perkara ini, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar sebesar Rp. 1,9 Miliar.
Ade Yasin diduga menyuap BPK berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Sidang-Ade-Yasin-22-Agustus.jpg)