Gaji PNS Fresh Graduate di Kantor Anies Baswedan Capai Rp 18 Juta, Ini Rincian Gaji dan Tunjangannya

Anies Baswedan menyebut gaji PNS Fres Gradute di Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp 18 juta. Generasi muda yang minat silahkan daftar.

Editor: Kisdiantoro
KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Blok G, Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019). Anies Baswedan menyebut gaji PNS fresh graduate capai Rp 18 juta. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Benarkah gaji PNS DKI Jakarta yang masih baru atau fresh graduate mencapai Rp 18 juta?

Jika benar, maka gaji PNS DKI Jakarta fresh gradute sangat kompetitif dengan sektor swasta, bahkan bisa jadi lebih gede.

Isu gaji PNS DKI Jakarta untuk fresh graduate itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengajak anak muda untuk bekerja di Pemprov DKI Jakarta, menjadi PNS.

Di acara Jakarta for The Future of Work, di Teater Besar, Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, pada Sabtu (21/8/2022), Anies Baswedan mengatakan, gaji PNS untuk lulusan S1 berkisar Rp 12 juta hingga 18 juta.

Baca juga: Sosok Pengganti Anies Baswedan di DKI Jakarta Setelah Oktober 2022 Ada di Tangan Jokowi

Anies Baswedan mengungkap gaji PNS yang gede itu agar generasi muda memiliki minat berkiprah di pemerintahan.

Pemprov DKI Jakarta memerlukan kiprah generasi muda yang berpendidikan dan mau belajar.

Tentu saja, mereka yang juga kreatif dan inovatif.

"Untuk masuk di Jakarta fresh graduate S1 itu range-nya antara Rp 12 juta sampai Rp 18 juta per bulan, yang mereka dapatkan. Yang itu sangat kompetitif dengan private sector," ujar dia, dilansir dari kanal YouTube Pemprov DKI.

Lantas, benarkah gaji PNS fresh graduate di Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp 18 juta?

Gaji PNS

Besaran gaji pokok PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Lampiran PP tersebut memuat besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia, berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Golongan terendah PNS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200. Berikut rinciannya:

Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved