Baku Tembak di Rumah Jenderal
Putri Candrawathi Sudah Beri Keterangan ke Komnas HAM soal Kasus Brigadir J, Apa Katanya?
Keterangan tersebut, kata dia, didapatkan dalam permintaan keterangan Komnas HAM dan Komnas Perempuan sekira tiga hari lalu.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komnas HAM mengakui sudah mendapatkan keterangan Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Putri Candrawathi sebelumnya disebut tak bisa memberikan keterangan karena trauma.
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya telah mendapatkan keterangan dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait kasus meninggalnya Brigadir J.
Keterangan tersebut, kata dia, didapatkan dalam permintaan keterangan Komnas HAM dan Komnas Perempuan sekira tiga hari lalu.
Namun demikian, kata dia, ia baru mendapatkan laporan terkait permintaan keterangan Putri setelah RDP di Komisi III DPR RI pada Senin (22/8/2022).
"Sudah (dapat keterangan dari Putri) sebetulnya, tapi kita lihat bagaimana situasinya, lebih bagus lah itu menjadi wewenang penyidik dan itu di pengadilan dibuka," kata Taufan di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (23/8/2022).

Ketika ditanya bagaimana kondisi Putri saat pemeriksaan, Taufan hanya mengatakan Putri dalam kondisi yang bisa memberikan keterangan.
"Buktinya bisa memberikan keterangan, jadi dia dalam kondisi yang bisa memberikan keterangan. Tapi itu bahan kita serahkan semua kepada penyidik, kita harapkan itu dibuka di pengadilan," kata dia.
Sebelumnya Komnas HAM telah melibatkan Komnas Perempuan untuk memeriksa istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), terkait dugaan kekerasan seksual untuk membuat terangnya peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Daftar 24 Polisi yang Dimutasi ke Yanma Buntut Kasus Brigadir J, 4 di Antaranya Perwira Menengah
Baca juga: Cerita Mahfud MD soal Marahnya Jokowi Terkait Kasus Irjen Ferdy Sambo, Tengah Malam Di-WA Kapolri
Taufan menjelaskan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) PC harus diasumsikan dan diperlakukan sebagaimana layaknya seorang korban.
Oleh karena itu, kata dia, selama ini Komnas HAM dalam penyelidikannya sangat menghormati langkah-langkah pendampingan kesehatan, pendampingan psikologi klinis, dan lainnya terhadap PC.
Ia pun menegaskan pihaknya tidak akan melakukan langkah apapun sebelum ada persetujuan baik dari PC maupun psikolog klinisnya karena menghormati hal tersebut.
"Kemudian, untuk langkah selanjutnya karena kami melihat sudah ada kemungkinan-kemungkinan bahwa mungkin kami sudah akan bisa meminta keterangan dari Ibu PC untuk melengkapi penyelidikan kami," kata Taufan saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (8/8/2022).
"Maka supaya agenda atau tindakan atau langkah ini lebih profesional maka kami memutuskan lebih baik kalau kemudian kita juga mempercayakan Komnas Perempuan yang memang ranahnya dalam isu kekerasan seksual, lebih spesifik lagi isu perempuan," sambung Taufan.