Pengemudi Ojek Online Ini Bawa Janin ke Kantor Polisi, Kasus Menggugurkan Kandungan pun Terungkap

"Seandainya ojek online ini tidak segera melaporkan ke kepolisian, belum tentu kami bisa mengungkap kasus menggugurkan kandungan ini dengan segera,"

Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, saat menjelaskan kasus perempuan menggugurkan kandungan berdasarkan informasi dari pengemudi ojek online, Selasa (23/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Seorang pemudi yang menggugurkan kandungan, dengan cara minum obat yang dibeli di Sukabumi, akhirnya diamankan Polresta Bandung.

Setelah menggugurkan kandungan di Ciwidey Kabupaten Bandung, R (20), meminta pengemudi ojek online menguburkan  janin tersebut.

Janin tersebut, bukannya dikuburkan, tapi oleh pengemudi ojek online tersebut, dibawa ke Polsek Ciwidey.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, mengatakan Polsek Ciwidey berkomunikasi dengan reserse Polresta Bandung unit PPA sehingga kasus itu ditangani.

"Kami telusuri dan kami dapatkan penyelidikan dari mulai ojek online-nya ini. Kemudian didapatkanlah identitas tersangka saudari R ini," kata Kombes Kusworo Wibowo.

Kusworo mengatakan polisi kemudian mengambil keterangan dan terbukti R telah melakukan tindak pidana.

Baca juga: Jadi Mitos di Masyarakat, Apakah Benar Nanas Bisa Menggugurkan Kandungan? Berikut Faktanya

"Sesuai dengan pasal 246 KUHP, yaitu barang siapa mengugurkan kandungan diancam hukuman pidana penjara 4 tahun," tuturnya.

Kusworo menjelaskan, R membeli dan minum obat di Sukabumi. Aslinya, ia merupakan warga Kecamatan Kadupanda, Kabupaten Cianjur, dan TKP rencana pembuangan janin di Ciwidey

Menurut Kombes Kusworo Wibowo, polisi hanya menahan R.

"Yang memutuskan untuk mengugurkan kandungan, lalu membeli obat-obatan pengugur kandungan, mengkonsumsi, sampai dengan niatan memanggil ojek online untuk menguburkan, ini adalah perbuatan saudari R," katanya.

Kusworo mengimbau, kepada warga masyarakat, jangan berpacaran melebihi batas. Kalau sudah mampu, segeralah menikah. Seandainya belum mampu, berpuasalah.

"Kalau misalkan ini tidak diindahkan, maka yang dikhawatirkan adalah seperti ini. Ketika sudah hamil, laki-lakinya enggak mau bertanggung jawab. Perempuannya juga tidak bisa menopang secara finansial, akhirnya memilih jalan pintas, yaitu mengugurkan dan melanggar pidana," kata Kombes Kusworo Wibowo.

Baca juga: Makanan Pantangan dan yang Dianjurkan untuk Ibu Hamil Selama Berpuasa menurut Dokter Kandungan

Menurutnya, orang yang membawa janin ke Polsek Ciwidey benar-benar driver ojol bukan polisi seperti kabar di media sosial. Kasu itu, ucapnya, memang viral di media sosial.

"Hanya karena diminta untuk menguburkan janin, ini yang bersangkutan tidak mau, keberatan, maka yang bersangkutan tersebut, mengantarkannya ke Polsek Ciwidey," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved