Penahanan Habib Bahar Ternyata Diperpanjang Satu Bulan, Sampai 14 September

Masa penahanan Habib Bahar ternyata diperpanjang selama sebulan. Jaksa sudah ajukan banding.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Habib Bahar setelah sidang beragenda putusan sela di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (26/4/2022). Penahanan Habib Bahar diperpanjang sebulan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penahanan Habib Bahar bin Smith diperpanjangan satu bulan, dari 16 Agustus sampai 14 September 2022. 

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Sutan Harahap mengatakan, perpanjangan penahanan ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dengan nomor : 475/Pen/Pid/2022/PT.BDG Tanggal 16 Agustus 2022, Menetapkan Memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Hb. Assayid bin Smith Als. Habib Bahar Bin Ali bin Smith tersebut dalam tahanan Rumah Tahanan Negara selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2022 sampai dengan 14 September 2022.

"Ada penetapan dari PT. Otomatis jaksa melaksanakan penetapan pada tanggal 16 (Agustus). Jadi, penetapannya itu menetapkan habib Bahar tetap ditahan dari 16 Agustus sampai 14 September 2022," ujar Sutan, saat dihubungi Selasa (23/8/2022).

Terkait alasan penetapan tersebut, Sutan mengatakan bahwa itu merupakan kewenangan dari hakim PT Bandung

"Kalau alasan PT tidak tahu, PT yang melakukan penetapan," katanya.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith divonis hukuman kurungan penjara selama enam bulan.

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara. 

Dalam putusannya, hakim menilai Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair.

Dalam hal ini Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," ujar hakim. 

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir selama satu pekan. Belakangan diketahui ternyata JPU sudah mengajukan banding.

Baca juga: JPU Kejati Jabar Ajukan Banding Atas Vonis Hakim terhadap Habib Bahar bin Smith, Siapkan Memori

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved