Jumat, 1 Mei 2026

Baku Tembak di Rumah Jenderal

Istri Ferdy Sambo Tersangka, Terungkap Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ditetapkannya Putri Candrawathi jadi tersangka setelah dilakukan serangkaian proses penyedikan mendalam memeriksa 52 saksi dan barang bukti vital

Tayang:
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Kisdiantoro
Tangkapan Layar KompasTV
Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Terungkap Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNJABAR.ID - Akhirnya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali menemukan titik terang.

Setelah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka, kini menyusul istrinya, Putri Candrawathi turut jadi tersangka.

Ditetapkannya Putri Candrawathi jadi tersangka setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan mendalam.

Dalam siaran langsung konferensi pers, Ditipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan penyidik telah memeriksa kepada 52 orang saksi.

Baca juga: Kapan Putri Candrawathi Ditahan Tidur di Sel? Kesehatan Memburuk, Ini Penjelasan Polisi

Termasuk di dalamnya ahli DNA, ahli kedokteran forensik, tim inafis hingga analis digital.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya rekaman CCTV saat kejadian yang menurut penyidik dianggal vital.

Dari hasil pemeriksaan barang bukti serta serangkaian pemeriksaan saksi itulah polisi menemukan fakta dan peran Putri Candrawathi.

Saat kejadian istri Irjen Ferdy Sambo tersebut berada di lokasi.

Bahkan disebutkan peran Putri Candrawathi tersebut juga bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan langsung terhadap Putri Candrawathi.

Dari pemeriksaan tersebut terdapat poin yang menjadi dugaan obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi pengungkapakan kasus dan penegakan hukum.

Brigjen Andi Rian mengatakan Putri Candrawathi ditetapkan jadi tersangka dengan pasal yang sama pada Ferdy Sambo.

Di antaranya pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved