Penemuan Mayat di Subang
Rumah TKP Kasus Subang Dikembalikan Penyidik Setelah 1 Tahun, Barang-barang Ini Belum Kembali
Rohman Hidayat kuasa hukum Yosep mengungkapkan bahwa masih ada beberapa barang milik kliennya masih berada di tangan penyidik Polda Jabar.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Rohman Hidayat kuasa hukum dari suami sekaligus ayah korban perampasan nyawa ibu anak di Subang, mengungkapkan bahwa masih ada beberapa barang milik kliennya masih berada di tangan penyidik Polda Jabar.
"Polisi dari Polda Jabar baru menyerahkan rumah TKP ini saja kepada pihak keluarga. Kalau untuk barang-barang yang lain, masih belum dikembalikan, mungkin masih dibutuhkan dalam proses penyidikan polisi," ujar Rohman saat diwawancarai wartawan di TKP Jalancagak, Rabu (17/8/2022) sore.
Rohman mengatakan, barang-barang milik kliennya yang saat ini masih dipegang pihak kepolisian di antaranya kendaraan, handphone, dan peralatan golf.
"Yang jelas ada kendaraan yang masih berhubungan dan berkaitan dengan korban maupun klien kami, tentu memang masih dalam proses penyidikan kepolisian," katanya.
Sementara itu, rumah yang menjadi saksi bisu tewasnya sosok ibu dan anak di Jalancagak Subang ini sudah resmi dikembalikan kepada pihak keluarga korban.
"Rumah (TKP) ini diserahkan kembali oleh penyidik dari Polres Subang dan Polda Jabar kepada pihak keluarga, terlihat Yosep dan Yoris sangat ceria dan langsung membersihkan halaman rumah yang ditumbuhi rumput ilalang selama setahun ini," ucapnya.
Seperti diketahui, kedua korban tak lain Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan tewas di bagasi mobil mewah Alpard di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Baca juga: TKP Kasus Subang Kembali ke Yosep, Akan Diwakafkan Jadi Masjid agar Banyak Orang Doakan Korban