Modus Ritual Usir Jin, Guru Spiritual Rudapaksa 3 Pengikut, Pura-pura Ajak Salat Ternyata Dilecehkan
Seorang guru spiritual melakukan rudapaksa pada pengikutnya sendiri. Pelaku berdalih bisa melihat jin di tubuh pengikutnya itu.
Editor:
Seli Andina Miranti
Tribun Jateng/Bram Kusuma
Ilustrasi pemerkosaan - Seorang guru spiritual melakukan rudapaksa pada pengikutnya sendiri.
"Apabila ada korban lainnya diharapkan segera melaporkan ke polsek terdekat atau Polres Tapin," lanjutnya.
J kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 286 KUHP tentang kekerasan seksual dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Guru Spiritual Cabuli 3 Pengikutnya di Tapin, Modus Lakukan Ritual Pengusiran Jin