Modus Ritual Usir Jin, Guru Spiritual Rudapaksa 3 Pengikut, Pura-pura Ajak Salat Ternyata Dilecehkan

Seorang guru spiritual melakukan rudapaksa pada pengikutnya sendiri. Pelaku berdalih bisa melihat jin di tubuh pengikutnya itu.

Tribun Jateng/Bram Kusuma
Ilustrasi pemerkosaan - Seorang guru spiritual melakukan rudapaksa pada pengikutnya sendiri. 

"Apabila ada korban lainnya diharapkan segera melaporkan ke polsek terdekat atau Polres Tapin," lanjutnya.

J kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 286 KUHP tentang kekerasan seksual dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Guru Spiritual Cabuli 3 Pengikutnya di Tapin, Modus Lakukan Ritual Pengusiran Jin

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved