Ditangkap Sesaat Setelah Bebas, Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Tersangkut Dua Kasus Suap

Pemeriksaan terhadap Ajay dilakukan terkait dugaan suap Rp 507 juta, terhadap Robin dalam penanganan sejumlah kasus korupsi.

Tribun Jabar/Mega Nugraha
Mnatan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna digiring petugas di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (14/4/2021). -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap eks Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap eks Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna.

Ajay diperiksa terkait dugaan suap terhadap bekas penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Ajay dibawa penyidik KPK saat baru keluar dari Lapas Sukamiskin, Rabu 17 Agustus 2022.

Baca juga: Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna Kembali Ditangkap, Sesaat Bebas dari Sukamiskin

Pemeriksaan terhadap Ajay dilakukan terkait dugaan suap Rp 507 juta, terhadap Robin dalam penanganan sejumlah kasus korupsi.

"Iya benar (terkait kasus Robin)," ujar Ali, kepada Tribunjabar melalui pesan singkat, Kamis (18/8/2022).

Ajay, kata dia, saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di gedung merah putih KPK. Nanti kami sampaikan perkembangannya ya," katanya.

Ajay baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin setelah menjalani hukuman dua tahun penjara atas suap Rp 1,6 miliar terkait pengurusan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda.

Baca juga: Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna BEBAS dari Lapas Sukamiskin, Langsung Ditangkap Lagi oleh KPK

Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar mengatakan, Ajay bebas setelah mendapatkan remisi.

"Ajay bebas, dia dapat remisi tiga bulan," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved