Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna Kembali Ditangkap, Sesaat Bebas dari Sukamiskin
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna kembali ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna kembali ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ajay dilangsung dibawa ke Gedung merah putih KPK, di Jakarta Selatan saat baru dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin, kemarin.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Ajay dibawa untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap kepada penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Baca juga: Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna BEBAS dari Lapas Sukamiskin, Langsung Ditangkap Lagi oleh KPK
Diketahui, dalam berkas dakwaan JPU KPK terjadap Robin, terdapat nama Ajay M Priatna yang disebut memberikan uang sebesar Rp507 juta kepada Robin.
"Iya benar (terkait kasus Robin)," ujar Ali, kepada Tribunjabar melalui pesan singkat, Kamis (18/8/2022).
Ajay, kata dia, saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di gedung merah putih KPK. Nanti kami sampaikan perkembangannya ya," katanya. (*)
Berita terkait Ajay Priatna Kembali Ditangkap ada di sini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ajay-jalani-sidang-perdana-alias-dakwaan.jpg)