Kecelakaan Maut di Ciamis

Kecelakaan Maut di Ciamis yang Tewaskan 9 Orang, Sopir Mobil Pikap Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan

Ep pengemudi mobil pikap E 8393 VJ, yang mobilnya masuk jurang di tikungan “Warung Mbah Godek” Jalan Raya Cikijing-Sukamantri, Ciamis, jadi tersangka

Penulis: Andri M Dani | Editor: Darajat Arianto
Tribunjabar.id/Andri M Dhani
Kondisi mobil pikap yang mengalami kecelakaan masuk jurang di Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (8/8/2022). Ep pengemudi mobil pikap E 8393 VJ, yang mobilnya masuk jurang di tikungan “Warung Mbah Godek” Jalan Raya Cikijing-Sukamantri, Ciamis, resmi menjadi .tersangka 

Laporan wartawa Tribunjabar.id, Andri M Dani

TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS -  Ep (50) pengemudi mobil pikap E 8393 VJ,  yang mobilnya masuk jurang di tikungan “Warung Mbah Godek” Jalan Raya Cikijing-Sukamantri Blok Werkit Cimara Sukamantri Senin (8/8/2022) resmi jadi tersangka.

Kasatlantas Polres Ciamis AKP Asep Iman Hermawan menyebutkan, Ep, sopir mobil bak terbuka E 8393 YJ sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (16/8/2022).

“Hari Selasa (16/8/2022) sudah dilaksanakan gelar perkara. Penanganan kasusnya sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Pengemudi mobil pik up resmi ditetapkan jadi tersangka,’ ujar Kasat Lantas Pores Ciamis AKP Asep Iman Hermawan kepada Tribunjabar.id, Kamis (18/8/2022).

Yang bersangkutan, menurut AKP Asep Iman Hermawan, dijerat ketentuan pasal 310 UU No 9 tahun 2022 tentang lalu lintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Akibat kelalaian yang menyebabkan orang lain  meninggal dan atau luka-luka.

Pada kejadian tersebut, dari 17 penumpang yang ada di dalam mobil pikap menjadi korban kecelakaan maut.

Sebanyak 9 penumpang meninggal dunia, dan 8 penumpang lainnya luka-luka termasuk Ep.

Baca juga: Antisipasi Terulangnya Kecelakaan Maut, Polisi Pasang Rambu di Jalur Tengkorak Panjalu-Panumbangan

Dari 9 penumpang yang meninggal, sebanyak 7 orang meninggal di lokasi kejadian, seorang meninggal di RSUD Ciamis dan seorang lagi meninggal setelah dipindah rawatkan ke RSUD Cideres Majalengka.

Setelah resmi ditetapkan jadi tersangka, Ep yang warga Dusun Blok Kemis Desa Burujul Wetan  Kecamatan Jatiwangi Majalengka tersebut tidak ditahan.

Pasalnya, ia masih menjalani perawatan di Majalengka.

Dengan jaminan keluarga, yang bersangkutan tidak ditahan dan diberi kelonggaran untuk menjalani perawatan.

Mobil yang dikemudikan Ep terjun masuk jurang sedalam 10 meter dan nyangkut di rumpun bambu di belakang rumah Mang Alit.

Akibatnya, Ep mengalami patah tulang lenggan atas dan cedera di kepala.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved