Ratusan Penghuni Lapas Kelas II B Tasikmalaya Gigit Jari Tak Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI
Ratusan penghuni Lapas Kelas II B Tasikmalaya harus gigit jari tak menerima remisi umum menyambut HUT ke-77 RI, namun hanya sebagian saja yang dapat
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Ratusan penghuni Lapas Kelas II B Tasikmalaya harus gigit jari tak menerima remisi umum menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-77.
Pasalnya sebanyak 115 penghuni Lapas tersebut belum memenuhi kriteria sebagai penerima remisi (pengurangan masa hukuman).
"Ada beberapa kriteria untuk mendapatkan remisi. Kriteria utama adalah minimal sudah memiliki masa hukuman selama enam bulan," kata Kepala Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Davy Bartian, seusai upacara kemerdekaan RI di dalam Lapas, Rabu (17/8).
Kriteria lainnya untuk mendapatkan remisi diantaranya berkelakuan baik, mendapat pembinaan serta tidak pernah melakukan pelanggaran.
Sementara yang berhak mendapat remisi karena sudah memenuhi kriteria sebanyak 258 penghuni, delapan di antaranya perempuan serta 11 lainnya masih dalam proses.
"Berbeda dengan tahun kemarin, tahun ini tidak ada napi yang langsung bebas setelah menerima remisi. Yang ada juga yang tinggal menghitung hari," ujar Davy.
Remisi umum yang diberikan ada HUT Kemerdekaan RI ke-77 tahun 2022 ini bervariasi antara satu sampai empat bulan.
Baca juga: Puluhan Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi, Tidak Ada Koruptor yang Langsung Bebas
Perinciannya, remisi satu bulan diberikan kepada 123 penghuni, remisi dua bulan sebanyak 67 penghuni, remisi tiga bulan 54 penghuni serta remisi empat bulan 13 penghuni. (*)