Lapas Sumedang Beri Remisi Hari Kemerdekaan RI untuk 112 Warga Binaan, 2 Napi Langsung Bebas
Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II B Sumedang memberikan remisi dalam peringatan hari kemerdekaan RI bagi warga binaannya.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II B Sumedang memberikan remisi dalam peringatan hari kemerdekaan RI bagi warga binaannya.
Sebanyak 112 warga binaan dapat potongan masa tahanan.
Kepala Lapas Kelas IIB Kabupaten Sumedang, Imam Sapto Riadi, mengatakan, jumlah warga binaan di lapas ada 251 orang, yang terdiri atas pria sebanyak 247 dan wanitanya 4 orang.
"Tetapi yang sudah memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi baru 112 orang," kata Imam Sapto kepada TribunJabar.id melalui sambungan telepon.
Dia mengatakan remisi yang diberikan bermacam-macam, ada yang sebulan, dua bulan, tiga bulan, empat bulan, lima bulan, dan maksimal enam bulan.
Mereka yang mendapat remisi dengan potongan waktu yang beragam itu berjumlah 110 orang.
Baca juga: Puluhan Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi, Tidak Ada Koruptor yang Langsung Bebas
"Dua orang lainnya diremisi dan bebas," kata Imam Sapto.
Imam mengatakan dua orang yang langsung bebas ketika mendapat remisi itu adalah orang yang divonis bersalah atas tindak pidana pencurian.
"Mereka dapat remisi sebulan dan dua bulan atas nama Ujang dan Dede," kata Imam Sapto.
Untuk mendapatkan remisi kemerdekaan RI ini tak mudah.
Imam mengatakan, narapidana mengikuti semua aturan lapas dan jadwal kegiatan pembinaan merupakan hal yang dinilai, dan nilainya menjadi acuan seorang warga binaan mendapatkan remisi atau tidak.
Baca juga: 442 Napi di Lapas Subang Mendapatkan Remisi, 3 Orang di Antaranya Langsung Menghirup Udara Bebas
"Jadi kalau ingin dapat remisi harus berkelakuan baik dan mengikuti kegiatan pembinaan yang diadakan, ya dia itu nurut. Kalau pakai bahasa agama ya sami'na wa ato'na (kami mendengar dan taat)," kata Imam.
Imam berpesan khusus kepada dua warga binaannya yang bebas agar ke depan yang bersangkutan bisa beriteraksi dengan masyarakat.
"Kemudian jangan mengulangi tindak pidana serua atau tindak pidana lainnya, dan yang terpenting berguna bagi bangsa, negara, dan agama," kata Sapto. (*)