Viral Video Provokasi Geng Motor di Sukabumi, 2 Anggota Geng Motor Langsung Mendekam di Sel
Pihak penyidik unit Reskrim Polsek Cibadak, mengamankan barang bukti berupa video dalam flashdisk berisikan video dugaan provokasi
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Polsek Cibadak Resot Sukabumi, menangkap dua terduga pelaku viralnya video dugaan provokasi dari geng motor yang viral di media sosial, Selasa (16/8/2022).
Kedua terduga pelaku berinisial HK (30) asal Kampung Bantarmuncang, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi dan DS (20) asal Desa Cikembang, Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi.
"Ya pelaku HK ini merupakan orang yang membuat dugaan adanya provokasi yang live di media sosial facebook. Sementara DS merupakan orang menyebarluaskan dimedia sosial," ujar Kapolsek Cibadak, AKP Ridwan Ishak, saat keterangan rilisnya.
"HK ditangkap di Polsek Cibadak di rumahnya. Sementara DS diamankan di rumahnya oleh Polsek Caringin tanpa adanya perlawan," tutur Ridwan.
Ridwan menerangkan, video tersebut dibuat pada Sabtu (13/8/2022) malam sekitar pukul 20.30 WIB di dekat kantor Pegadaian, Jalan Suryakencana, Cibadak Kabupaten Sukabumi diduga kelompok motor GBR.
"Jadi melakuan siaran langsung di media sosial dengan adanya ujaran kebencian dan provokatif yang menimbulkan adanya potensi gangguan kamtibmas," terangnya.
Pihak penyidik unit Reskrim Polsek Cibadak, mengamankan barang bukti berupa video dalam flashdisk berisikan video dugaan provokasi dan kebencian yang dilakukan oleh terduga pelaku.
"Pelaku disangkakan pasal 28 ayat 2, Undang-undang No.11 Tahun 2008 Perubahan undang-undang No.19 tahun 2016 tentang ITE pasal 128 atau pasal 55 KUHP Pidana ancaman 6 tahun penjara," pungkas Ridwan.(dian herdiansyah/tribun jabar)