TKK KBB Mogok Kerja
Pelayanan di Disdukcapil Pemkab Bandung Barat Lumpuh Total, Semua TKK Mogok Kerja
Ada 56 TKK di Disdukcapil KBB yang mogok kerja pada hari ini. Pelayanan lumpuh total.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat (KBB) lumpuh total karena semua tenaga kerja kontrak (TKK) melakukan aksi mogok kerja, Senin (15/8/2022).
Semua TKK di kantor Disdukcapil KBB tersebut mogok kerja untuk menuntut kejelasan nasib mereka karena terancam diberhentikan menyusul adanya kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapus TKK pada tahun 2023 nanti.
Kepala Disdukcapil KBB, Hendra Trismayadi mengatakan, TKK yang melakukan mogok kerja itu semuanya bertugas sebagai operator, sehingga semua pelayanan seperti pembuatan SKPWNI, pembuatan KTP, pembuatan KK, akta kelahiran, akta kematian, dan SKD-Ln tidak bisa dilayani.
"Jadi, pelayanan hari ini lumpuh total dari mulai jam 8 sampai jam 12 tidak ada pelayanan adminduk, yang bisa dilayani hanya legalisir saja," ujarnya saat ditemui di Kantor Disdukcapil KBB, Senin (15/8/2022).
Hendra mengatakan, TKK yang melakukan mogok kerja itu jumlahnya 56 orang, sehingga ketika mereka tidak bekerja sebagai operator, otomatis pelayanan pembuatan adminduk pun menjadi lumpuh karena tidak bisa tercover oleh ASN.
Akibat aksi mogok kerja puluhan TKK itu, kata Hendra, warga yang hendak mengurus pembuatan adminduk, terpaksa dibiarkan terlantar tanpa ada sosialisasi dari petugas Disdukcapil, sehingga mereka harus pulang lagi.
"Tapi, tadi sudah coba kami selesaikan dengan cara mediasi dengan para TKK. Hanya saja, untuk hari ini mereka tidak memberikan pelayanan," kata Hendra.
Sementara terkait tuntutan kejelasan soal nasib mereka, kata dia, pihaknya akan mengupayakan agar para TKK ini bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Pernjanjian Kerja (PPPK).
"Tapi itu tidak mudah karena ada beberapa tahapannya, sehingga akan kami tempuh satu-satu dan harus dipenuhi juga syarat-syaratnya menjadi PPPK," ucapnya.
Ia mengatakan, dari hasil analisa jabatan dan analisa beban kerja (Anjab ABK), Disdukcapil KBB membutuhkan pegawai sebanyak 120 orang untuk memenuhi pelayanan dan administrasi.
"Jujur saja kami sangat membutuhkan tenaga honorer ini. Sekarang PNS ada 31 orang dan TKK jumlahnya 56 orang. Jadi memang jauh dari ideal," kata Hendra.
Baca juga: Pemkab Bandung Barat Alami Krisis Keuangan, DPRD: Pemotongan Gaji TKK Sah-sah Saja