Baku Tembak di Rumah Jenderal
BEDA NASIB: Bharada E Dapat Perlindungan LPSK, Putri Candrawathi Tidak, Ini Pertimbangannya
Terkait keputusan LPSK, nasib Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, berbeda.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengeluarkan keputusan terkait saksi-saksi kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait keputusan LPSK, nasib Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, berbeda.
LPSK setuju memberi perlindungan pada Bharada E, sementara Putri Candrawathi ditolak.
Baca juga: Deolipa Yumara, Naik Daun di Kasus Bharada E, Dipuji Mahfud MD Lalu Diberhentikan, Minta Fee Rp 15 T
Istri Irjen Ferdy Sambo tersebut tidak diberikan perlindungan oleh LPSK.
Bharada E adalah satu dari empat tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Perlindungan
Saat memberikan perlindungan untuk Bharada E nantinya akan ada petugas yang mengawal Bharada E selama 24 jam di Rutan Bareskrim Polri.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menjelaskan perlindungan darurat yang diberikan LPSK sebagai perwakilan negara karena melihat status Bharada E yang menjadi justice collaborator atau pihak yang bekerja sama dengan penegak hukum.
LPSK menilai, status tersangka Bharada E sebagai justice collaborator (JC) memiliki risiko yang perlu diantisipasi.
"Kita bayangkan saja, seorang bharada ingin membuka kotak pandora kasus ini, lalu kemudian mengambil tangung jawab JC (justice collaborator), itu pasti ada risiko," ujar Maneger di Kompas.TV, Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: Setelah Tembak Brigadir J, Bharada E Diiming-imingi Uang Tutup Mulut Rp 1 Miliar oleh Ferdy Sambo
Maneger menambahkan sebenarnya Bharada E sudah mengajukan untuk meminta perlindungan.
LPSK kemudian melakukan pemeriksaan dan penilaian terkait pengajuan pemohon dengan waktu maksimal 30 hari kerja.
Dalam proses ini, LPSK meminta keterangan pemohon yang memiliki informasi cukup dan memiliki tingkat ancaman atau tidak.
Setelah itu, keputusan perlindungan reguler ini diketok dalam sidang Mahkamah LPSK.
Menurut Maneger, karena Bharada E sudah mengajukan JC, maka LPSK menilai ada hal kedaruratan yang harus dilakukan untuk keselamatan pemohon. Walaupun, pemohon sudah diputuskan sebagai tersangka.