Penemuan Mayat di Subang

Yosef Menangis Minta Bantuan Presiden, Kasus Perampasan Nyawa Ibu dan Anak di Subang Belum Terungkap

Surat untuk Presiden, Kompolnas, Menkopolhukam dan Kapolri itu rencananya bakal dikirimkan pada 18 Agustus 2022, atau tepat setahun peristiwa itu terj

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR/NAZMI ABDURRAHMAN
Yosef Hidayat, suami dan ayah dari korban pembunuhan di Subang bersama kuasa hukum, membacakan isi surat yang akan ditujukan ke Presiden, Kompolnas, Menkopolhukam dan Kapolri saat jumpa pers di Jalan Sunda, Kota Bandung, Jumat (12/8/2022).  

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Yosef Hidayat, suami sekaligus ayah dari korban perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, menangis tersedu-sedu saat membacakan isi surat yang akan ia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Kompolnas, Menkopolhukam dan Kapolri. Berkali-kali suaranya tercekat.

"Saya memohon kepada Presiden Republik Indonesia, kiranya Pak Jokowi dapat membantu agar Kepolsian RI segera mengungkap pelaku pembunuhan terhadap istri dan anak kandung saya. Selama ini kami hanya menadapat jawaban sudah ada titik terang, akan tetapi hampir setahun keadannya masih tetap gelap gulita bagi kami," ujar Yosef, saat jumpa pers di Jalan Sunda, Kota Bandung, Jumat (12/8).

Surat untuk Presiden, Kompolnas, Menkopolhukam dan Kapolri itu rencananya bakal dikirimkan pada 18 Agustus 2022, atau tepat setahun peristiwa kasus Subang itu terjadi.

"Akan kami kirim secara langsung. Kasus ini jangan dihentikan, harus sampai terungkap," katanya.

Istri Yosef, Tuti Suhartini (55) dan putri mereka, Amalia Mutikaratu (23) ditemukan dalam keadaan tewas, 18 Agustus 2021 di kediaman mereka di Jalancagak, Kabupaten Subang. Sejak ditangani Polres Subang hingga diambil alih Polda Jabar, ratusan saksi sudah dimintai keterangan.

Namun, siapa pelaku pembunuhan, belum juga terungkap.

Kondisi rumah tempat Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan meninggal di dalam bagasi mobil, 18 Agustus 2021 silam. Foto diambil Senin (18/4/2022).
Kondisi rumah tempat Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan meninggal di dalam bagasi mobil, 18 Agustus 2021 silam. Foto diambil Senin (18/4/2022). (ahya nurdin/tribun jabar)

Rohman Hidayat, Kuasa Hukum Yosef, mengatakan, melalui surat tersebut pihaknya berharap agar kasus perampasan nyawa yang menimpa Tuti dan Amelia jangan sampai dipetieskan.

"Kami meminta keadilan. Pelaku yang sejauh ini masih berkeliaran, tentunya segeralah ditangkap berdasarkan petunjuk, deskripsi yang disampaikan penyidik tempo har. Itu bisa dijadikan dasar untuk melakukan penangkapan siapapun orangnya yang cocok dengan ciri-ciri dalam sketsa kemudian berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada," katanya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan Polda berkomitmen mengungkap kasus ini demi memenuhi harapan publik dan memberi keadilan pada korban.

Baca juga: Sudah Hampir Setahun, Polda Jabar Pastikan Terus Usut Kasus Perampasan Nyawa Ibu dan Anak di Subang

"Kita berusaha untuk mengungkap perkara ini, sama dengan harapan publik," ujar Ibrahim, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (12/8).

Dalam prosesnya, kata Ibrahim Tompo, polisi memang harus cermat, terutama dalam menentukan tersangka. "Penyidik berusaha untuk profesional dan berhati-hati dalam penetapannya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu akhirnya mulai menemukan titik terang setelah polisi akhirnya menangkap seseorang berisisial S di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara. S dibekuk saat kapal nelayan yang ditumpanginya bersandar.

Ibrahim Tompo mengatakan, pria berinisial S itu diamankan lantaran diduga berada di lokasi kejadian, saat perampasan nyawa ibu dan anak terjadi di Kabupaten Subang, 18 Agustus 2021.

S ditangkap polisi pada 2 Agustus 2022 dan langsung dibawa ke Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, pria tersebut sudah kembali mereka lepaskan.

"Iya, sudah dilepaskan lagi. Hari itu juga. Tanggal 2 Agustus langsung dilepaskan lagi karena memang kan belum memenuhi syarat," ujar Ibrahim Tompo.

Terkait hasil pemeriksaan terhadap S,ujar Kabid Humas, sifatnya masih untuk internal penyidik.

"Keterangannya enggak bisa dipublikasi karena ini kan teknis dari proses penyidikan," katanya.

 "Penyidik hanya mendapatkan petunjuk (keterlibatan), makanya semuanya dilakukan penyesuaian-penyesuaian, pendalaman," tambahnya. (nazmi abdurahman)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved