Kisah Pilu Gadis Tuna Grahita yang Piatu di Pangandaran, Dirudapaksa Ayah, Tetangga Ikutan

seorang ayah di Pangandaran tega merudapaksa putrinya sendiri. Ironisnya, sang anak juga dirudapaksa tetangga

Penulis: Padna | Editor: Ravianto
SHUTTERSTOCK
ilustrasi rudapaksa terhadap gadis. seorang ayah di Pangandaran tega merudapaksa putrinya sendiri 

"Nah, setelah kami lidik, kami periksa dan interogasi semuanya. Tentu, kami kerjasama dengan pihak-pihak terkait. Termasuk ke psikologi juga, kami dapatkan informasi bahwa anak itu ternyata disetubuhi atau dicabuli oleh dua orang."

"Yang pertama, itu oleh tetangganya inisial S, kemudian ternyata sebelumnya bapaknya juga ikut menggarap anak tersebut. Nah, setelah kami kembangkan ternyata benar pelaku yang merupakan ayahnya juga mengakui perbuatan tersebut," ujarnya.

Jadi, kata Ia, sebelum disetubuhi oleh tetangganya sebanyak tiga kali, korban sebelumnya juga telah disetubuhi ayahnya sebanyak tiga kali.

"Dan tindaklanjutnya, kedua pelaku kami proses dan sudah tahan. Keduanya, dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 undang-undang PPA Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5, maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Untuk korban, usia kandungannya saat ini kemungkinan sudah berusia 9 bulan dan ditempatkan di satu yayasan di Kabupaten Pangandaran.(Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved